jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada 2 April 2026.
Ketidakhadiran pengusaha rokok HS tersebut dalam pemeriksaan menjadi ujian bagi KPK.
BACA JUGA: Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Muhammad Suryo Diminta Kooperatif
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.
Absennya MS tanpa keterangan resmi memunculkan tanda tanya terkait komitmen penegakan hukum dalam perkara yang diduga melibatkan kepentingan besar.
BACA JUGA: Desak KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Secara Transparan, Uchok: Ini Kejahatan Serius!
Sejumlah kalangan menilai situasi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi sekaligus ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari proses hukum.
Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi berskala besar kerap menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya menghindari pemeriksaan atau faktor lain di baliknya.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengusaha Rokok M Suryo di Saksi Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” kata Sri Rajasa, Jumat (3/4).
MS tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut, namun belum menjelaskan alasan pasti dari yang bersangkutan.
"Belum ada konfirmasi," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Sri Radjasa, dengan track record kelabu dalam kasus korupsi, ketidakhadiran MS kali ini telah memicu kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang bergulir di KPK.
"Jadi ketidakhadiran Muhammad Suryo di KPK, jangan-jangan bagian dari grand scenario untuk 'menyelamatkannya' oleh para backing besar yang memiliki jabatan di institusi hukum," beber Sri Radjasa.
Dalam kasus besar korupsi korporasi, kata Sri Rajasa, selalu ada keterlibatan backing oknum pejabat institusi hukum.
Kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Bea dan Cukai adalah perkara besar yang merugikan negara cukup fantastik dengan kisaran triliunan rupiah.
Di tengah keterpurukan ekonomi rakyat akibat perkembangan geopolitik global, tentunya para terduga pelaku korupsi patut diposisikan sebagai pengkhianat negara.
Terlebih lagi kepada institusi hukum yang berusaha 'menyelamatkan' koruptor hanya untuk mengejar rente, sudah saatnya untuk mendapat sanksi hukum terberat.
"Penyelamatan uang negara dari perampokan sistemik yang melibatkan korporasi dan pejabat negara harus mendapat skala prioritas, dalam rangka mengamankan ekonomi nasional dari kebangkrutan akibat situasi global yang semakin tidak jelas," tegas Sri Rajasa.
Pemeriksaan Terkait Kasus Cukai Rokok
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik manipulasi pembayaran cukai melalui penggunaan pita cukai bertarif lebih rendah.
Selain MS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni AH dan JS di Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk sosok berinisial MS.
Riwayat Kasus yang Membayangi
Nama MS sebelumnya juga mencuat dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat itu, sempat muncul pernyataan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut MS telah berstatus tersangka pada 24 November 2023.
Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan kejelasan administratif.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto kemudian menegaskan belum terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama MS.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di ruang publik terkait kepastian status hukum yang bersangkutan.
Spekulasi 'Skenario Besar'
Sri Rajasa menilai ketidakjelasan status hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dapat memicu persepsi adanya skenario besar yang melibatkan kepentingan tertentu.
Dia menambahkan dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang muncul dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melindungi aktor tertentu, terutama dalam kasus dengan nilai ekonomi besar.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pengusaha Rokok Pasuruan Martinus Suparman untuk Kasus Suap Cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




