Kajati Harli Siregar Sumut Minta Maaf Usai Gaduh Kasus Amsal Sitepu

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar meminta maaf atas kegaduhan penahanan mantan Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).

"Kami harus menyatakan permohonan maaf ke DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan proaktif memberikan respons ketika adanya dugaan perintangan penanganan atas suatu perkara hukum.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menyampaikan bahwa koreksi dari Komisi III DPR RI akan menjadi catatan untuk perbaikan ke depannya.

"Kami harus tegaskan bahwa apa yang menjadi rekomendasi Komisi III DPR RI tentu bagi kami ini akan menjadi catatan dan koreksi sekaligus akan kami sampaikan kepada pimpinan dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami akan lakukan tindakan-tindakan," jelasnya.

Baginya, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan antara kejaksaan Tinggi Sumatra dengan Komisi III DPR RI. 

Dia menegaskan bahwa kerja Kejaksaan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan integritas. Kendati demikian, Harli menghormati putusan hakim dan tidak ingin mempersoalkan secara serius karena akan memicu polemik di masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan Amsal tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

Vonis bebas Amsal sekaligus memulihkan hak-hak dan kedudukannya yang sebelumnya terancam akibat dituntut hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh JPU.

Selain itu, Direktur CV Promiseland tersebut juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp202,2 juta subsider satu tahun penjara dari kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Yusafrihardi, Rabu (1/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis, Pengemudi Mobil Carry Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Kritik Tajam Cak Imin Terkait Kasus Amsal: Kreativitas Dihargai Nol, Ancaman Serius Ekonomi Kreatif
• 3 jam laludisway.id
thumb
Red Hat dan Google Cloud Percepat Modernisasi Aplikasi dan Migrasi Cloud
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Nggak Ada Skill tapi Mau Kerja? Jangan Heran Kalau Lowongan Banyak tapi Tetap Nganggur
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menag Dorong Optimalisasi Teknologi di Tengah Penerapan WFH Setiap Jumat
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.