Kasus Pria Paruh Baya Disiram Air Keras di Bekasi, Begini Motifnya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membongkar kasus penyiraman air keras terhadap pria paruh baya Tri Wibowo di Bekasi yang terjadi pada Kamis (30/3/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyampaikan dalam perkara ini total ada tiga tersangka yakni PBU (29) yang berperan sebagai pelaku utama, MS (28) eksekutor dan SR (24) selaku joki.

Peristiwa ini didorong oleh motif sakit hati dan dendam PBU terhadap korban. Secara terperinci, motif ini bermula saat PBU mengaku sakit hati lantaran merasa direndahkan atas pekerjaannya sebagai ojek online. Perkataan itu terjadi pada 2018 saat keduanya menjadi tetangga.

Persoalan berlanjut saat tersangka dan korban bertetangga pada 2019. Kala itu, korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.

"Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," ujar Sumarni dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Kronologi Eksekusi 

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa PBU menyiapkan air keras asam sulfat dengan kadar 90% untuk menyiram Tri Wibowo. Air keras itu diperoleh di e-commerce pada 2025 senilai Rp100.000.

Baca Juga

  • Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
  • Kajati Harli Siregar Sumut Minta Maaf Usai Gaduh Kasus Amsal Sitepu
  • Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan di Bali Terkait Kasus Narkoba

Setelah itu, perencanaan penyiraman ini bermula saat PBU dan tersangka MS bertemu pada 2026. Kemudian, MS mengenalkan tersangka SR pekerjaan untuk melukai korban dengan iming-iming Rp9 juta.

Mulanya, MS menyarankan agar mengeksekusi korban dengan menggandeng balok. Namun, hal tersebut tidak disetujui oleh PBU karena dikhawatirkan bisa membuat korban meninggal dunia.

"Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui," ujar Sumarni.

Kemudian, Sumarni mengemukakan bahwa eksekusi ini sempat gagal dalam tiga percobaan karena kebimbangan untuk menentukan eksekutor pada (22/3/2026); ragu karena takut mengeksekusi pada (24/3/2026); hingga korban tidak berhasil menemui korban pada (27/3/2026).

Akhirnya, pada Kamis (30/3/2026) eksekusi dimulai. Kala itu, MS dan SR tengah menunggu korban sekitar pukul 04.35 WIB. Kemudian, ketika korban terlihat hendak pergi beribadah salat Subuh, MS langsung membuka botol cairan keras ke sebuah gayung.

"Ketika korban terlihat MS langsung membuka botol cairan air keras ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban lalu dilakukan penyiraman terhadap korban," tutur Sumarni.

Setelah itu, korban mengalami luka bakar di bagian kepala sampai dengan perut. Sementara, pelaku penyiraman melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kepolisian.

Atas perbuatannya, PBU dan lainnya dipersangkakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 470 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Aipda Vicky Aristo Dimutasi Saat Tangani Kasus Korupsi, Pilih Mundur dan Jualan Kopi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Kemenekraf dukung pengembangan IP lokal di Bandara Soekarno-Hatta
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Libur Panjang, Contraflow Diberlakukan di Tol Cikampek Urai Kepadatan Kendaraan
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Trailer Film Horor Songko Dirilis, Angkat Legenda Asli Minahasa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Manfaatkan Transisi Energi, Pertamina Bangun Desa Rentan di Aceh Jadi Resisten
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.