FAJAR, MAROS – Polemik penutupan akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, masih berlanjut hingga Sabtu, 3 Maret 2026.
Penutupan ini pun tak hanya menghambat rencana resepsi pernikahan cucu Kyai Arif Marzuki. Namun juga berdampak terhadap akses jalan warga pesantren.
Bahkan nampak satu unit truk yang hendak masuk mengantarman bahan bangunan tertahan di Jalan masuk Pesantren Darul Istiqamah.
Hal ini pun membuat sejumlah warga yang merasa dirugikan dengan kondisi ini turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan pos utama Pesantren Darul Istiqamah.
Mereka mendesak agar pihak pesantren menghentikan segala bentuk intimidasi yang terjadi dan segera membuka akses jalan yang telah diblokir sejak Kamis, 2 April.
Ditengah guyuran hujan mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa sambil membentangkan spanduk disertai petisi bersama yang berisi sepuluh tuntutan utama.
Tuntutan utama para demonstran adalah pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup tanpa alasan jelas, serta penghapusan segala bentuk intimidasi yang dirasakan oleh warga dan santri.
Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua Panitia Resepsi Pernikahan cucu Kiai, Muinul Haq, menegaskan jika pihaknya tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, namun ia hanya ingin agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum.
“Katanya tidak ada lagi intimidasi dan kekerasan di kawasan pesantren ” katanya.
Penutupan jalan ini pun kata dia, menyebabkan kekecewaan bagi para vendor yang sejak kemarin tak diizinkan masuk. Apalagi pihak pesantren tidak dapat memberikan penjelasan hukum yang sah mengenai tindakan mereka.
Pihak yang terlibat dalam aksi mendesak agar pihak pesantren segera memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan penutupan jalan tersebut dan mengakhiri intimidasi yang terjadi.
Mereka juga menuntut aparat berwenang segera turun tangan untuk membuka akses yang telah diblokir, memastikan hak warga untuk menggunakan jalan umum dapat kembali terlaksana.
Apalagi kata dia, pembatasan akses telah terjadi selama 2 hingga 3 tahun terakhir dan semakin meluas.
“Dulu hanya truk material yang dilarang masuk, sekarang bahkan logistik makanan juga tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Diakui Muinul sebelum resepsi pernikahan digelar pihaknya telah mengantongi berbagai izin. Mulai dari izin keramaian, kepolisian hingga otoritas pesantren. Namun, sejak beberapa hari terakhir, seluruh akses bagi vendor justru ditutup tanpa alasan yang jelas.
“Vendor-vendor yang kami siapkan semua dilarang masuk. Bahkan logistik makanan juga tidak diperbolehkan masuk. Tidak ada penjelasan yang jelas kenapa dilarang,” jelasnya.
Padahal kata dia, konsep pesta pernikahan yang disiapkan bersifat sederhana dan religius, tanpa hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai pesantren.
“Namun demikian, larangan tetap diberlakukan,” akunya.
Dia menilai penutupan akses jalan tersebut berkaitan dengan konflik internal di lingkungan pesantren. Sementara pihak panitia tidak terlibat dalam persoalan tersebut, namun ikut terdampak.
Dia juga mempertanyakan alasan ditutupnya jalanan itu. Sementara, berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Maros, jalan yang ditutup merupakan jalan umum dan tidak dalam sengketa.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepolisian turun tangan untuk membuka akses tersebut.
“Kalau memang ada bukti hukum bahwa itu bukan jalan umum, silakan ditunjukkan. Supaya ada alasan penutupan jalan. Jangan hanya sepihak menentukan siapa yang boleh masuk dan keluar. Karena kita juga warga pesantren,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan warga kata dia, merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan intimidatif yang disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.
“Mayoritas warga mendukung aksi ini. Ini bentuk tuntutan agar akses jalan utama bebas dan tidak lagi dikontrol sepihak,” katanya.
Akibat kondisi ini, panitia terpaksa mempertimbangkan penundaan acara pernikahan sambil menunggu adanya kejelasan.
“Undangan sudah tersebar sekitar 3.000. Kemungkinan besar kami tunda sambil menunggu solusi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak keamanan pesantren, Mualimin menjelaskan, kawasan tersebut termasuk dalam lingkungan pendidikan pesantren yang memiliki aturan tersendiri sejak lama.
“Pesantren ini sudah ada sejak 1970. Dari dulu sudah ada aturan bagi siapa saja yang masuk, termasuk pemeriksaan identitas. Itu sudah diketahui masyarakat luas,” jelasnya.
Menyoal status jalan, kata dia, itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus.
Menurutnya, jalan dalam kawasan pesantren masuk kategori jalan khusus.
“Jalan khusus itu termasuk yang berada di kawasan pendidikan. Termasuk pesantren. Jadi tidak bisa serta-merta disebut jalan umum,” ungkapnya.
Mualimin mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan jika ingin membuktikan di jalur hukum,” katanya.
Dia juga mempertanyakan klaim jalan yang disebut jalan umum.
“Kalau memang itu jalan umum, silakan buktikan penyerahannya ke penyelenggara jalan umum,” tutupnya. (rin)





