BEKASI, KOMPAS.com – Pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54) membuang barang bukti ke dua sungai berbeda usai melancarkan aksinya di Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB saat korban hendak berangkat shalat subuh ke mushala.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, setelah melakukan penyiraman, dua pelaku yakni MS (28) dan SR (23) langsung melarikan diri.
“Sekitar pukul 06.00 WIB setelah melakukan penyiraman air keras kepada korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan untuk membuang bekas botol cairan air keras (asam sulfat) dan gayung berwarna pink di aliran Sungai Kali Jambe,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Penyiram Air Keras di Bekasi Pakai Uang Rp 9 Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari
Setelah itu, keduanya menuju kawasan Grand Wisata untuk berganti pakaian.
Barang-barang yang digunakan saat beraksi, seperti pakaian, helm, dan pelat nomor palsu, kemudian dibuang ke aliran Sungai Kali Malang.
“Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam disimpan di belakang rumah pelaku SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Tambun Utara,” kata Sumarni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum korban, rekaman CCTV, satu unit mobil Fortuner hitam yang digunakan untuk mengantar uang, serta sepeda motor Honda Vario yang dipakai saat aksi penyiraman.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Kharisma milik tersangka MS, pakaian pelaku, helm, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta kartu ATM milik PBU yang digunakan untuk transaksi pembayaran.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026) setelah penyelidikan intensif.
Baca juga: Dendam 8 Tahun, Pengusaha Jok di Bekasi Rancang Penyiraman Air Keras ke Tetangga
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor sempat berupaya melarikan diri.
“Ada upaya melarikan diri. Pelaku MS ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
Sementara itu, tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap lebih dulu sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Tambun Utara.
Adapun PBU (29) sebagai otak pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di kawasan Bumi Sani Permai.
Polisi mengungkap motif penyerangan dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban yang telah berlangsung selama delapan tahun.
Baca juga: Pelaku Pakai Gayung Pink untuk Siram Air Keras ke Tubuh Pria di Bekasi





