jpnn.com, JAKARTA - Pemkab Tangerang menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai pada Jumat (10/4/2026).
"Iya, (pekan depan). Sekarang kan, Jumat (3/4) libur kan. Jadi nanti Senin (6/4) mulai ditandatangani surat edarannya," ungkap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Jumat.
BACA JUGA: Gusnar Tegaskan Efisiensi Anggaran & WFH tak Berdampak pada Pengurangan PPPK
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN non teknis ini dilakukan sebagai respon instruksi pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai.
"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organ perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan ASN Tak Akan Long Weekend saat WFH, Dipantau Pakai Teknologi
Maesyal menyebut, sistem WFH hanya berlaku bagi 50 persen pegawai yang tidak secara langsung berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik.
Di mana, lanjutnya, bagi ASN yang akan tetap bekerja langsung meliputi pegawai yang berdinas di Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
BACA JUGA: Menaker Sebut Gaji Pegawai Tidak Boleh Dipotong Meski Ada WFH
"Bagi OPD-OPD yang langsung menerima pelayanan dengan masyarakat atau bersentuhan dengan masyarakat itu tetap full, begitu kan. Contoh misalkan puskesmas, ya, rumah sakit, terus juga Kecamatan, Disdukcapil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perizinan," ujarnya.
Ia bilang, selama penerapan WFH pihaknya menginstruksikan seluruh kepala organ perangkat daerah (OPD) untuk langsung melakukan mengawasi secara ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah.
Dalam penerapannya, kata Maesyal, ASN yang menjalani WFH diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja pukul 16.00 WIB.
"ASN yang WFH wajib melapor dua kali dalam satu hari, yaitu pada pagi dan sore, dan menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa," tuturnya.
Maesyal berharap, kepada seluruh pegawai yang diberlakukan WFH untuk tidak keluar rumah selama jam kerja berlangsung bila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika itu dilanggar maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi tegas.
"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor, apakah juga roda empat atau mobil," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.
Pemerintah turut menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini. ASN yang tidak merespons 2 kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




