Bisnis.com, MALANG — Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap yang melibatkan perusahaan rokok dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap peredaran rokok ilegal secara lebih luas, terutama rokok polos atau tanpa pita cukai.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan praktik pelanggaran cukai yang diungkap KPK merupakan modus salah tempel, yakni pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tarifnya lebih rendah ditempelkan pada sigaret kretek mesin (SKM).
Menurutnya, praktik tersebut merugikan negara karena tarif cukai SKM lebih tinggi dibandingkan SKT.
“Kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam mengungkapkan praktik pelanggaran cukai oleh perusahaan yang melibatkan Bea Cukai,” ujarnya.
Dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat diperluas untuk menindak peredaran rokok ilegal polos yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Heri menilai praktik itu merupakan tindakan koruptif karena menggerus penerimaan negara dari cukai dan pajak. Pendapatan yang seharusnya masuk ke negara, kata dia, hilang akibat produk rokok beredar tanpa cukai.
Baca Juga
- Outlook Emiten Rokok 2026, Adu Kebul HMSP dan GGRM Cs
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 724.520 Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi
- Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Turun, Pajak Rokok Bakal Dipangkas 2,5%
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program prioritas, dia menilai hambatan terhadap penerimaan negara harus diatasi, termasuk maraknya peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal secara masif mengganggu penjualan rokok legal dan pada akhirnya turut menekan penerimaan negara, terutama dari cukai.
Dia menyebut kondisi itu terbukti ketika pemerintah meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Saat penegakan hukum diperketat, permintaan terhadap rokok legal ikut meningkat.
“Jadi kunci untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai adalah dengan penindakan secara intensif rokok ilegal,” ucapnya.
Heri optimistis penerimaan negara dari cukai dapat meningkat signifikan apabila penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, menurut dia, tidak perlu ada kebijakan penambahan layer baru dalam struktur tarif.
Dia juga menilai kasus tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi DJBC untuk terus memperbaiki tata kelola internal.
“Kasus tersebut juga perlu menjadi bahan introspeksi bagi DJBC, yakni terus melakukan perbaikan di internalnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK mengungkap praktik perusahaan rokok mesin yang menggunakan pita cukai rokok manual untuk menekan biaya produksi karena tarif cukainya lebih murah. Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pihak swasta kepada pegawai DJBC.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray (PT BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR, serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai langkah KPK dalam mengembangkan kasus suap di DJBC merupakan kemajuan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap praktik rokok ilegal.
Menurutnya, produksi rokok legal pada 2019 sempat mencapai sekitar 355,9 miliar batang, tetapi turun menjadi sekitar 307,8 miliar batang pada 2025. Dengan asumsi prevalensi merokok stagnan di kisaran 28%, dia memperkirakan produksi rokok ilegal mencapai sekitar 48 miliar batang.
Joko menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 triliun.
Dia juga menyoroti realisasi penerimaan cukai rokok pada 2025 yang hanya mencapai 92,10% atau Rp211,9 triliun dari target Rp230,09 triliun. Capaian tersebut turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, menurutnya, negara membutuhkan pendapatan yang besar untuk membiayai berbagai program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, dan agenda prioritas lainnya.
Selain itu, kebutuhan pembiayaan negara juga meningkat untuk menutup kenaikan subsidi BBM dan energi lain akibat lonjakan harga energi di tengah konflik geopolitik.
Karena itu, dia menegaskan penegakan hukum menjadi faktor utama untuk memulihkan iklim usaha yang kondusif di industri hasil tembakau (IHT).
Joko juga menilai pemerintah perlu lebih banyak melibatkan pelaku IHT legal dalam perumusan kebijakan agar tidak muncul kebijakan yang justru menambah tekanan terhadap industri legal.
Dia berpandangan rencana penambahan layer tarif untuk mengakomodasi rokok ilegal tidak akan efektif memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, hanya sebagian kecil yang kemungkinan beralih ke jalur legal, sementara tambahan penerimaan negara juga dinilai terbatas.
Dia memperkirakan penambahan layer hanya berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp5 triliun. Sebaliknya, jika pemerintah melakukan penegakan hukum secara intensif, masif, dan tegas, penerimaan cukai dinilai bisa meningkat lebih dari Rp20 triliun.
“Rencana penerapan aturan turunan dari PP 28/2024 sebaiknya pemerintah juga lebih intensif mengajak para pelaku IHT legal untuk diskusi agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai stakeholder demi meningkatkan penerimaan negara dan menjamin keberlangsungan IHT,” ucapnya.





