tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi mulai mengambil langkah tegas dalam membenahi program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Sistem baru tengah disiapkan guna menghapus praktik nepotisme yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam proses penyaluran bantuan.
Program rutilahu selama ini dinilai masih memiliki celah, terutama dalam hal transparansi dan akses masyarakat.
Tidak sedikit warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan, kecuali memiliki kedekatan dengan pihak tertentu atau jalur politik.
Kondisi tersebut membuat program yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu justru terasa tidak merata.
Melihat persoalan tersebut, Dedi Mulyadi memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi praktik seperti itu.
Ia menegaskan bahwa sistem baru yang tengah disiapkan akan berbasis transparansi, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan.
“Selama ini untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni itu sering kali sulit jika tidak memiliki akses ke pemerintah atau jalur politik,” ujar Dedi Mulyadi.
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Sebagai solusi, Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun sistem yang lebih terbuka.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pengajuan bantuan menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Dalam sistem baru tersebut, masyarakat tidak lagi bergantung pada pihak ketiga atau rekomendasi tertentu.
Warga dapat langsung mengajukan bantuan secara mandiri, baik secara perorangan maupun melalui toko material yang terlibat dalam ekosistem program.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar, karena memberikan akses langsung kepada masyarakat tanpa perantara.
Selain itu, proses seleksi juga akan dilakukan secara lebih objektif berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.
Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Pertama, rumah yang diajukan harus merupakan milik pribadi dan berada dalam kondisi tidak layak huni. Kedua, status tanah harus jelas dan tidak dalam sengketa.
Dengan adanya kriteria tersebut, diharapkan bantuan dapat benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.




