Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari tersangka tuduhan ijazah palsu, Rismon Sianipar.
Ayah Wapres Gibran itu mengatakan, seluruh kewenangan terkait permohonan restorative justice Rismon kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Jokowi menegaskan, dirinya hanya memiliki hak untuk memaafkan Rismon ketika yang bersangkutan meminta maaf.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya hadir, kemudian yang bersangkutan, Rismon Sianipar, datang ke saya meminta maaf dan saya memaafkan,” beber Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026).
Dia menjelaskan seluruh proses tersebut diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengatakan dikabulkannya atau tidak permohonan restorative justice Rismon adalah kewenangan dari penyidik.
“Selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan apakah RJ disetujui atau tidak,” tegasnya.
Jokowi juga menjawab isu terkait perbedaan perlakuan terhadap Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Untuk diketahui, Eggi juga sempat ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi seperti Rismon.
Namun, Eggi berujung mengajukan restorative justice setelah bertemu dengan Jokowi pada 8 Januari 2026 lalu.
Kemudian, permohonannya tersebut disetujui oleh Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mencabut status tersangka dari Eggi.
Keputusan ini juga dialami oleh Damai Hari Lubis yang juga sempat menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Kembali lagi ke pernyataan Jokowi, ia menegaskan perbedaan penanganan bukan kewenangannya tetapi penyidik.
Dia meminta agar awak media menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya.
“Tanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan,” pungkasnya. (aag)




