JAKARTA - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko Cs akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/4/2026).
Dengan pelimpahan ini kata Budi, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang perdana perkara yang dimaksud.
Selain Sugiri, berkas tersangka yang dilimpahkan yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo,
"Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma menerima informasi Sugiri akan melakukan pergantian posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Mengetahui hal itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diserahkan ke Sugiri agar tidak diganti.




