Ditjenpas Maluku dan PT Ambon perkuat sinergi implementasi KUHP baru

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat, mengatakan penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi strategis antarpenegak hukum, termasuk pemasyarakatan dan peradilan, agar penerapannya berjalan efektif dan selaras.

“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata dia.

Baca juga: Komisi XIII DPR RI tinjau sarana dan kelayakan Lapas Ambon

Selain itu, kata dia, Ditjenpas Maluku juga mendorong optimalisasi fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan, termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berbasis KUHP baru.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol menyambut baik upaya sinergi tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya mendukung implementasi KUHP baru melalui peran peradilan.

Ia menjelaskan, langkah konkret dari sisi peradilan antara lain meningkatkan pemahaman hakim terhadap norma dan paradigma baru dalam KUHP melalui forum diskusi dan bimbingan teknis, memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan putusan pidana.

“Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” katanya.

Baca juga: Lapas SBT latih warga binaan manfaatkan limbah plastik untuk pertanian

Dirinya juga menyatakan kesediaannya untuk bersama meningkatkan pemahaman implementasi KUHP baru di lingkungan pemasyarakatan.

Kedua pihak bersepakat untuk meningatkan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, dukungan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap program penguatan kapasitas pemasyarakatan, serta komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru di Maluku.

Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pohon Tumbang di Kota Bandung Timpa Mobil, 1 Orang Tewas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Naskah Serial Harry Potter Musim Kedua Sudah Mulai Digarap
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Mayat dalam Parit di Sragen, Kebohongan Korban Ngaku Hamil Berujung Tragis
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Dolar AS Menguat Seiring Rencana Gencatan Senjata AS-Iran
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wisatawan Dipungli Parkir Rp 45 Ribu per Motor, Dedi Mulyadi Minta Pemkab Garut Bereskan: Bikin Malu!
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.