KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR

terkini.id
10 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, termasuk kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

KPK membuka peluang untuk memanggil anggota pansus apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik akan memanggil pihak mana pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui pokok perkara guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini sehingga dapat membantu menjelaskan dan melengkapi, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Telusuri Dugaan Aliran Dana

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengaku telah mengantongi informasi terkait dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengalir untuk pengamanan Pansus DPR RI.

Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pungutan liar dari penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga digunakan untuk mengondisikan pembahasan di pansus.

Dana tersebut diduga dihimpun dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antrean resmi sesuai daftar tunggu nasional.

Para calon jemaah disebut diminta membayar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang untuk memperoleh kuota haji khusus atau percepatan keberangkatan.

Meski demikian, KPK menyebut bahwa anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut. Namun, penyidik tetap menelusuri aliran dana untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Perubahan komposisi kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan pribadi bagi pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai merugikan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu antrean bertahun-tahun.

KPK juga menyebut bahwa meskipun sempat ada pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan Pansus Haji DPR mencuat, hal tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum telah terjadi dan menimbulkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Turun Jadi Rp 2,8 Juta per Gram
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Proyek di Jaksel Tewas Terjebak di Lubang Penampungan Air
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Banjir Rendam 30 Rumah di Donggala Sulteng, Warga Diminta Waspada Susulan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran Bengkel di Cengkareng Sulit Dipadamkan, Banyak Oli Ikut Terbakar
• 6 jam lalukompas.com
thumb
AS Minta Gencatan 48 Jam, Iran Jawab dengan Serangan Besar-Besaran
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.