JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Pati Sudewo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa pada penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2026).
Budi mengungkapkan 6 saksi yang diperiksa pada Kamis, 2 April 2026 di antaranya SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN calon perangkat Desa Trikoyo, AS Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Ekonom INDEF Minta Pemerintah Jujur Soal Kondisi Ekonomi: Tidak Bisa Percaya Diri Bagus-Bagus Aja
Adapun kasus ini terungkap berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses penyidikan pada 20 Januari 2026.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Keempat tersangka yang ditetapkan di antaranya Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus dugaan pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kpk periksa saksi
- saksi kasus korupsi sudewo
- sudewo
- tersangka korupsi sudewo





