JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian mengenai potensi risiko tata kelola terhadap realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
KPK mendorong Kemenperin melakukan antisipasi untuk menyikapi potensi risiko tersebut sebagai langkah pencegahan. Mengingat, dalam sektor industri perlu ada kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dikutip dari Antara, Jumat (4/4/2026).
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Dalami Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa ke Tersangka Sudewo
Dian menuturkan, KPK telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia di antaranya Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), dan Kawasan Industri Candi.
Berdasarkan hasil peninjauan, kata Dian, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujarnya.
Dian menambahkan, KPK juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk berperan krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal.
Sebab, pemda tidak hanya berperan dari sisi perizinan, tetapi juga penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Lagi Robert Priantono Bonosusatya untuk Tersangka Rita Widyasari
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kemenperin
- kementerian perindustrian
- potensi korupsi di kemenperin
- korupsi di kemenperin





