Matamata.com - Misteri aksi penyiraman air keras yang menimpa seorang pria paruh baya di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan aksi keji tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang telah dipendam pelaku selama bertahun-tahun.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni PBU (30) sebagai otak kejahatan, serta MS (29) dan SR (24) yang berperan sebagai eksekutor. Sementara korban diketahui berinisial TW (54), seorang pria yang sedang menderita stroke.
"Motif aksi penyerangan menggunakan cairan kimia ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, di Cikarang, Jumat (4/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, konflik antara tersangka PBU dan korban TW sudah bermula sejak tahun 2018. Saat itu, PBU merasa sakit hati karena diduga direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring.
Ketegangan berlanjut pada 2023 gara-gara persoalan tempat sampah milik PBU yang ditutup pot bunga oleh korban. Puncaknya terjadi dua tahun kemudian, saat PBU merasa korban menatapnya dengan sinis ketika berpapasan menuju mushala.
"Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun itu mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan MS dan SR," kata Sumarni.
Dalam pengakuannya, para pelaku semula berencana melukai korban menggunakan balok kayu. Namun, rencana itu dibatalkan karena mereka khawatir pukulan benda tumpul bisa menewaskan korban yang kondisinya sedang sakit stroke. Mereka akhirnya memilih menggunakan air keras sebagai alat penganiayaan.
PBU mempersiapkan aksi ini dengan matang. Pada November 2025, ia membeli asam sulfat kadar 90 persen melalui platform e-commerce seharga Rp100.000. Ia juga membeli motor bekas dan pelat nomor palsu untuk menyamarkan jejak, hingga menyiapkan gayung merah muda sebagai wadah air keras.
Setelah beberapa kali gagal, aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3) pukul 04.35 WIB. Usai beraksi, para eksekutor membuang barang bukti ke Kali Jambe dan mengganti pakaian di kawasan Grand Wisata untuk mengelabui petugas.
Sehari setelah kejadian, ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji untuk membagi hasil. PBU memberikan uang imbalan sebesar Rp9 juta kepada kedua eksekutor.
- Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang dipakai untuk membeli popok bayi dan mainan anak. Saat ditangkap, sisa uang di tangan pelaku hanya Rp250 ribu," tambah Sumarni.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan tambahan sepertiga hukuman pokok. (Antara)




