Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada mekanisme penyerahan uang pendaftaran dari para calon perangkat desa.
"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/4).
Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam orang saksi pada Kamis, 2 April 2026. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi, swasta, hingga warga yang mengikuti seleksi jabatan tersebut.
Adapun keenam saksi tersebut adalah SY (Calon Perangkat Desa Sukorukun), JL (Calon Perangkat Desa Sidoluhur), PMN (Calon Perangkat Desa Trikoyo), AS (Kepala Desa Slungkep), MR (swasta), dan ASH (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Pasca-penangkapan, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo (SDW), tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain terjerat kasus jabatan desa, Sudewo juga menghadapi jeratan hukum lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Antara)




