Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 meringkus anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya bernama Pulan Wonda alias Kamenak, pelaku penembakan rombongan Tito Karnavian sewaktu masih menjabat sebagai Kapolda Papua di tahun 2012. Pulan Wonda diringkus di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).
"Pelaku diduga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Advertisement
Dia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI, tanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2019.
Yusuf menjelaskan, Pulan Wonda diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
"Di mana penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kabupaten Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor," jelasnya.
"Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan," sambungnya.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti turut disita seperti satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 warna hitam, tiga unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu dan barang pribadi lainnya.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.
"Dan Pasal 479 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya.
Meski sudah mengamankan Pulan Wonda, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.
Dia menjelaskan, selama ini Pulan Wonda tinggal di wilayah Mulia dan keberadaannya telah diketahui oleh masyarakat setempat.
"Dia memang benar anggota OPM, dan punya keluarga itu sampai 5 tahun masyarakat sama-sama. Tapi saat ini, untuk dia punya anak, pihak orang tua mau bawa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani memastikan, apa yang dilakukan aparat sudah secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” ujar Faizal.
Selain itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Adarma Sinaga menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tindakan tegas dilakukan secara terukur, dan penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas.
"Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai," ujar Adarma.
Rekam jejak kejahatan Pulan Wonda:
1. Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil)Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (meninggal), Ahmad Solehan (meninggal), Yokilekwo (luka)
2. Tahun 2010 – Kampung Lumbuk Tingginambut (aparat Polri)Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)
3. Tahun 2010 – Kampung Sanoba (aparat Polda Papua)Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam, Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)
4. 5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik MuliaKontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat
5. 28 Januari 2012 – Kampung WandenggobakKorban: Briptu (Anm) Sukarno
6. 27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny JayaKorban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek), Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem, Briptu (Anm) Daniel Makuker.
Perampasan senjata api dan pembakaran kantor:
7. 28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kabupaten Lanny JayaTarget: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian
8. 3 Desember 2012 – Tiom, Kab. Lanny Jaya (warga sipil)Korban: Ferdy Turuallo (meninggal)
9. Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang).
Reporter: merdeka.com/Nur Habibie



