Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat ikut mengawasi proses peradilan dan perilaku hakim di Indonesia melalui jalur pengaduan resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga peradilan, terlebih saat tuntutan publik terhadap profesionalisme hakim semakin tinggi.
“Kami membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim,” kata Abhan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2026).
Abhan menjelaskan, dua jalur yang disediakan KY meliputi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan persidangan. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal resmi, yaitu Call Center 187, email [email protected], situs pelaporan.komisiyudisial.go.id, serta aplikasi KY Mobile untuk Android.
“Dalam kondisi tertentu, kami dapat melakukan investigasi lanjutan, berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Ia mengakui, pada periode sebelumnya masih ada laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti secara optimal. Karena itu, KY kini melakukan perbaikan internal, termasuk mempercepat penanganan laporan agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebagai lembaga negara mandiri, KY memiliki tugas menjaga integritas peradilan melalui pengusulan calon hakim agung serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurut Abhan, pengawasan terhadap hakim membutuhkan keterlibatan publik yang luas, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikkan gaji hakim, hingga 280 persen,” ujarnya.
Dengan kenaikan gaji tersebut, lanjut dia, masyarakat tentu menuntut hakim semakin profesional, mandiri, dan berintegritas. Jika ada hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, KY berkewajiban menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Selain menunggu laporan masyarakat, KY juga dapat bergerak aktif berdasarkan informasi media maupun temuan internal. Namun, Abhan menilai penguatan sinergi dengan berbagai pihak tetap diperlukan karena KY belum memiliki penghubung di seluruh provinsi. “Saat ini, penghubung KY baru tersedia sekitar 20 provinsi,” ungkapnya dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
Meski begitu, ia menegaskan kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik. KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial, termasuk pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.(ant/iss)




