SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memasuki babak baru.

Kuasa hukum SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol Rahmadan Hasbiansyah mengatakan pihak sekolah resmi melayangkan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan izin tersebut.

SMK IDN mengambil langkah hukum demi menyelamatkan nasib Pendidikan lebih dari 500 siswanya.

Pasalnya, pihak sekolah menilai keputusan tersebut merugikan hak keberlanjutan Pendidikan ratusan siswa.

Danny, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan administratif merupakan tahapan awal sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Danny menegaskan, banding administratif diajukan setelah upaya keberatan sebelumnya tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Surat banding tertanggal 31 Maret 2026 telah resmi diajukan ke Kemendagri pada 1 April 2026, sekaligus ditembuskan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Intinya kami belum puas dengan tanggapan atas keberatan administratif. Kami minta SK itu ditunda atau dicabut, tapi tidak dikabulkan, sehingga kami lanjutkan dengan banding administratif,” ujar Danny, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan terhadap pejabat tata usaha negara yang menerbitkan SK, dalam hal ini Gubernur.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil banding administratif dalam waktu sekitar 10 hari kerja. Jika hasilnya kembali tidak memuaskan, maka gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi langkah berikutnya.

“Kalau dalam masa tunggu tidak ada keputusan yang mengabulkan, maka kami akan lanjutkan dengan gugatan ke PTUN,” katanya.

Danny menilai, pencabutan izin melalui SK tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan administratif yang semestinya, seperti pemberian sanksi bertahap atau pembinaan.

“Harusnya ada proses pembinaan, mulai dari SP1, SP2, SP3. Tapi ini tidak dilakukan. Tiba-tiba langsung dicabut,” ucapnya.

Danny juga menyoroti tidak adanya proses pembuktian hukum terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin. 

Menurutnya, jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui peradilan pidana sebelum menjadi dasar keputusan administratif.

“Tidak bisa mencampuradukkan proses TUN dengan pidana. Kalau ada dugaan pemalsuan, harus dibuktikan dulu di peradilan umum,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Banjir Demak: 583 Mengungsi, Satu Warga Hilang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jokowi Sampaikan Duka Mendalam 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Bos Rokok M Suryo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Bea Cukai
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal dan Lawan Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Pertahankan Gelar Juara
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.