jpnn.com, JAKARTA - Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4). Muhammad Suryo sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi mengenai alasan ketidakhadiran Muhammad Suryo. Meski demikian, KPK memberikan ultimatum kepada Suryo agar kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
BACA JUGA: Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti
“Untuk saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik tentu ini akan dikoordinasikan dan kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Budi menegaskan bahwa keterangan Muhammad Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Apalagi, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan kongkalikong permainan cukai rokok dan minuman keras di lembaga tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Langgar KUHAP Baru
“Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.
Belakangan, KPK kerap memanggil sejumlah pengusaha rokok terkait kasus ini. Dugaan adanya permainan cukai rokok dan minuman keras terungkap setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
BACA JUGA: Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Muhammad Suryo Diminta Kooperatif
“Penyidik tentunya nanti akan cross, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
KPK bakal memanggil sejumlah perusahaan rokok maupun minuman keras ilegal yang diduga bermain dengan petugas Bea Cukai. Berdasarkan temuan KPK, terdapat perusahaan rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Tengah serta Jawa Timur yang terindikasi melakukan praktik tersebut.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga. Tentu nanti kita akan melihat lagi, kita akan mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” beber Budi.
Pemanggilan perusahaan rokok dan minuman keras yang terindikasi kongkalikong dengan Bea Cukai dibutuhkan untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penerapan cukai.
“Makanya kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kita akan lihat prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa, jadi kita akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” pungkas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Tersangka lainnya adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, kemudian John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Akibat pengondisian tersebut, barang-barang diduga palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Bahkan, terdapat jatah bulanan yang diberikan PT Blueray kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang LNG, Eks Wakil Ketua KPK : Keputusan Bisnis, Kenapa Dikriminalisasi?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




