Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup-Pemda di Sulsel Tandatangani PKS Pembangunan PSEL

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Danantara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kabupaten Maros, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu, 4 April 2026.

Pembangunan PSEL dinilai sebagai salah satu solusi strategis dalam mengatasi persoalan timbunan sampah yang terus meningkat setiap tahun. Selama ini, pengelolaan sampah di berbagai daerah masih menghadapi keterbatasan teknologi dan kapasitas pengolahan.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar sampah berakhir di TPA dengan sistem pengelolaan yang terbatas. Oleh karena itu, penerapan teknologi berbasis energi listrik dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa proses menuju penandatanganan kerja sama pembangunan PSEL di Sulawesi Selatan telah melalui perjalanan panjang. Ia menjelaskan bahwa koordinasi lintas pemerintah telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama untuk memastikan kesiapan program tersebut.

Dukungan dari berbagai pihak juga menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan realisasi proyek. Pemerintah menilai bahwa keberhasilan proyek ini membutuhkan konsistensi dan komitmen bersama.

“Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, perjalanan yang tidak pendek, jadi hampir setahun lebih di bawah koordinasi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Atas saran Bapak Presiden, kita semua kemudian mendukung pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PLTSa atau PSEL,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas PSEL bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah yang selama ini menjadi permasalahan utama di sejumlah daerah. Selain itu, teknologi tersebut diharapkan mampu mengolah sampah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Transformasi pengelolaan sampah menjadi energi dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah dari limbah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal.

Di Sulawesi Selatan, timbunan sampah dari beberapa wilayah disebut telah mencapai angka yang cukup besar setiap harinya. Kondisi ini membuat pemerintah menilai bahwa penerapan teknologi pengolahan sampah modern menjadi kebutuhan mendesak.

Penumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Oleh karena itu, percepatan pembangunan fasilitas PSEL dinilai sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Jadi pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memotong generasi dari pengelolaan sampah ini. Jadi selama ini sampah legacy yang cukup banyak, kemudian timbunan sampah yang hampir mencapai 2.000 ton per day untuk 3 kabupaten-kota tadi, maka penyelesaian yang paling cepatnya tentu waste to energy. Ini yang kemudian telah dikeluarkan melalui Peraturan Presiden nomor 109,” urainya.

Hanif menegaskan bahwa pembangunan PSEL tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume sampah. Lebih dari itu, proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Penerapan teknologi ramah lingkungan juga dinilai mampu mengurangi potensi pencemaran yang dihasilkan dari pengelolaan sampah konvensional. Dengan demikian, manfaat yang dihasilkan tidak hanya bersifat teknis tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Selain pembangunan fasilitas di hilir, Hanif juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari hulu. Upaya pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan sistem pengolahan modern.

Tanpa pengurangan dari hulu, beban pengolahan di hilir akan tetap tinggi. Oleh karena itu, lanjut Hanif, strategi hulu dan hilir harus berjalan secara seimbang.

“Namun demikian tentu penyelesaian sampah tidak semata-mata harus selesai di hilir. Bapak Presiden telah mengingatkan kedaruratan sampah mengingat tempat pemprosesan akhir sampah atau kita biasa menyebut TPA, ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan,” katanya.

Pemerintah berharap penandatanganan kerja sama pembangunan PSEL di Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Keberhasilan implementasi proyek ini diharapkan mampu mendorong daerah lain untuk mengadopsi teknologi serupa.

“Jadi kami harap di bawah pimpinan Bapak Gubernur, kita akan segera mengakhiri praktek open dumping di seluruh TPA di Sulawesi Selatan sehingga akan berkontribusi sangat signifikan dalam meningkatkan tata kelola sampah nasional yang berimplikasi akan menyehatkan masyarakat, menjadikan sumber daya dan tentu melindungi lingkungan kita,” pungkasnya. (uca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahas KM 50 dan Kasus Vina yang Masih Menggantung, Ulama Cirebon: Negara Tak Boleh Biarkan Kasus Besar Tanpa Kejelasan
• 55 menit lalutvonenews.com
thumb
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Persib Didenda Rp 148 Juta oleh AFC Imbas Ricuh Suporter di Thailand
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina NRE & USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol di Indonesia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
• 6 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.