Jakarta: Membayar pajak kendaraan adalah suatu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kendaraan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang kebingungan saat membayar pajak kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) karena tidak memiliki KTP asli pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski begitu, tetap ada jalur resmi untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli. Lalu bagaimana cara membayar pajak STNK tanpa KTP asli? Simak penjelasan lengkap dari laman resmi Toyota Astra. Siapkan dokumen pengganti Jika tidak memiliki KTP Asli yang fisik, harus mempersiapkan dokumen pendukung yang lengkap untuk menggantikan identitas dari KTP Asli fisik, bisa membawa antara lain:
- Fotokopi KTP (jika ada) atau surat keterangan (SK) hilang KTP dari kepolisian.
- STNK yang lama atau fotokopi.
- BPKP asli atau fotokopi
- Bukti transaksi pembayaran pajak sebelumnya (jika ada)
- SK Kehilangan KTP dari kepolisian.
- Fotokopi dokumen identitas pendukung.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah disiapkan SAMSAT.
Baca Juga :
Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Wajib Pajak Masih Diberi Waktu hingga 30 April(Ilustrasi. MI/Ramdani) Cara transaksi pembayaran pajak dan biaya admin Berikut cara yang bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan:
- Melalui bank atau ATM yang tersambung dengan SAMSAT.
- Bisa di Kantor SAMSAT langsung dengan menunjukkan dokumen pendukung.
- Sistem online jika SAMSAT daerah menyediakan layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL
- Siapkan fotokopi lebih dari satu lembar untuk berjaga-jaga.
- Datang lebih awal untuk mendapatkan antrean pertama.
- Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan sesuai ketentuan
- Simpan tanda terima atau bukti administrasi selama proses pembayaran. (Adrian Bachtiar)




