SAYA mengikuti alur sidang Rapat Dengar Perdapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI itu dari A sampai Z.
Dari awal hingga penutup, kesan yang tertinggal justru bukan rasa bahwa keadilan sedang ditegakkan, melainkan panggung yang dikelola sangat rapi oleh seorang pejabat penegak hukum bernama Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Pembawaannya tenang. Tidak terpancing walau dihujani cecaran anggota Dewan. Gesturnya menunjukkan penguasaan situasi yang matang, seolah setiap kalimat, jeda, bahkan ekspresi wajah telah terukur.
Dalam teori tata kelola birokrasi modern, kemampuan seperti ini bisa dibaca sebagai administrative competence—kemampuan aparatur mengelola tekanan, forum, dan persepsi publik.
Namun, birokrasi penegak hukum tidak cukup hanya piawai memainkan prosedur. Ia dituntut menghadirkan substantive justice: keadilan yang dirasakan, bukan sekadar dipertontonkan.
Di titik inilah problem reformasi kejaksaan menjadi relevan. Ketika “ke-ketus-an” seorang pejabat berhasil “menghipnotis” isi majelis dan sorot kamera pemberitaan, publik mulai bertanya: apakah yang sedang dipertahankan adalah marwah institusi, atau justru sekadar performa panggung?
Baca juga: Seberapa Jauh DPR Boleh Masuk ke Penegakan Hukum?
Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada kecakapan retorik, tetapi harus bergerak menuju good governance—transparansi, akuntabilitas, dan empati kelembagaan. Prinsip inilah yang selama ini menjadi orientasi pembenahan internal korps Adhyaksa.
Ruang Klarifikasi yang SemuKetika sidang bubar tanpa ruang klarifikasi yang jujur dan pejabat terkait menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan, publik membaca pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar gestur personal.
Dalam teori bureaucratic accountability, birokrasi penegak hukum wajib mempertanggungjawabkan tindakan bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan hukum.
Ketika pertanyaan wartawan mengejar, pejabat mestinya melayaninya dengan sepenuh hati dan menjawab keresahan, bukan malah memilih menjauh dari kejaran. Tak satu pun pertanyaan wartawan dijawab.
Itulah etika dasar seorang pejabat publik dalam memegang prinsip keterbukaan.
Dalam perspektif teori akuntabilitas birokrasi, penghindaran terhadap ruang klarifikasi publik adalah gejala serius.
Birokrasi penegak hukum bukan hanya bertanggung jawab secara vertikal kepada pimpinan, tetapi juga penting secara horizontal kepada masyarakat sebagai pemilik legitimasi hukum.
Di sinilah reformasi kejaksaan diuji pada aspek paling mendasar: keberanian membuka diri terhadap pengawasan publik.
Reformasi birokrasi Kejaksaan sejak lama memang diarahkan untuk membentuk aparatur berintegritas tinggi, profesional, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.





