JEDDAH, DISWAY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Komitmen pelindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
BACA JUGA:Cegah Praktik Haji Ilegal 2026, Kemenhaj Gandeng Imigrasi Perkuat Garda Depan
Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Sabtu, 4 April 2026.
Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
BACA JUGA:Kemenhaj Lepas Ekspor Perdana 100 Ton Bumbu dan Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji 2026
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.
Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA:Zero Tolerance! Itjen Kemenhaj Awasi Ketat Setiap Tahapan Penyelenggaraan Haji
- 1
- 2
- »





