Modus Haji Ilegal Mencuat Lagi, Begini Imbauan Kemenhaj dan KJRI Jeddah

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2026.

Peringatan ini disampaikan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

Puji menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami aturan yang berlaku sebelum memutuskan berangkat.

Sejalan dengan itu, Yusron mengingatkan agar calon jemaah memastikan jenis visa yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

“Jangan mudah tergiur jalur cepat. Hanya visa haji resmi yang diakui otoritas Saudi,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/4/2026). 

KJRI Jeddah mencatat masih adanya kasus WNI yang ditindak aparat keamanan Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

Baca Juga

  • Embarkasi Balikpapan Siap Lepas 5.812 Jamaah Haji 2026
  • Persiapan ke Tanah Suci, 1.700 Calon Jemaah Haji Pekanbaru Selesai Vaksinasi
  • Kementerian Haji Uji Rantai Pasok Haji Lewat Ekspor Perdana 100 Ton Logistik

Modus yang ditemukan antara lain penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai paspor.

Risiko yang dihadapi pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (iqamah) yang valid minimal satu tahun, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai jalur alternatif bagi jemaah asal Indonesia.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran paket haji, termasuk yang dikenal sebagai Furoda atau program tanpa antre.

Masyarakat diminta tidak terpaku pada istilah paket, melainkan memastikan kejelasan visa haji, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan prosedur resmi.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan lintas instansi serta edukasi publik yang masif menjadi kunci untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih akurat juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan jemaah.

Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin keamanan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Misa Malam Paskah Katedral Jakarta, Sabtu, 4 April 2026
• 20 jam lalugrid.id
thumb
LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Pembahasan RUU di DPR
• 18 jam lalupantau.com
thumb
7 Belanjaan Kelas Menengah Ini Tidak Menarik Buat Orang Kaya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ragunan Akan Buka Sampai Malam Tiap Sabtu untuk Pengunjung Berolahraga
• 8 jam lalukompas.com
thumb
WFH Tak Cukup Redam Krisis Energi, Ekonom: Pelayanan Publik Bisa Turun | ROSI
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.