SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pengoplos elpiji ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 800 tabung gas berbagai ukuran.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng saat melakukan pengoplosan elpiji.
Pelaku mengaku sudah mengoplos elpiji selama enam bulan terakhir dengan keuntungan Rp1 miliar setiap bulannya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan undang-undang tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Beras Oplosan Digelar di Banten, ini Sejumlah Fakta yang Didapat
#polisi #jawatengah #oplosan #elpiji
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- semarang
- jawa tengah
- elpiji
- oplos gas
- kriminal
- polda jateng




