Oleh: Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Lab45 dan Deputi Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden 2016-2024
Ada sebuah paradoks yang jarang dibicarakan dalam debat mengenai yurisdiksi peradilan militer: institusi yang paling vokal mempertahankan hak mengadili anggotanya sendiri justru kerap menjadi institusi yang paling besar menanggung kerugiannya. Bukan kerugian hukum. Kerugian yang jauh lebih mahal—legitimasi. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, membawa kita ke titik persis paradoks itu.
Malam 12 Maret 2026. Andrie baru keluar dari kantor YLBHI di Menteng setelah merekam podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia. Pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I–Talang, dua pengendara motor menyiramkan cairan korosif ke tubuh bagian kanannya. Mata, wajah, dada, tangan. Sebagian kain bajunya meleleh. Luka bakar kimia mencakup sekitar 20-24 persen tubuhnya. Ia masih dirawat intensif di RSCM.
Enam hari kemudian, empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI—berinisial NDP, SL, BHW, dan ES—diamankan Puspom TNI. Kepala BAIS menyerahkan jabatannya. Pada 31 Maret 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, terungkap bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara ini ke Puspom TNI—tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan kepada tim advokasi korban. Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Argumen Yurisdiksi yang Tampak Masuk Akal
Ketika pelakunya adalah prajurit aktif, ada logika institusional yang langsung bekerja: serahkan ke sistem internal. Logika ini tidak sepenuhnya salah. Hukum Acara Peradilan Militer—UU No. 31 Tahun 1997—memang mengatur kewenangan Puspom dalam penyidikan terhadap anggota TNI. Dan secara prosedural, ada mekanisme koneksitas dalam KUHAP baru (Pasal 170–172 UU No. 20 Tahun 2025) yang mengatur penanganan perkara yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi berbeda.
Namun, di sinilah tegangan normatif yang selama ini dibiarkan menggantung itu muncul ke permukaan. UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 belum pernah direvisi dan dalam praktiknya masih menarik hampir semua perkara TNI ke peradilan militer berdasarkan prinsip lex specialis. Sementara itu, TAP MPR No. VII/2000 Pasal 3 ayat (4a)—yang kemudian disalin tanpa perubahan ke dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004—menegaskan dengan terang bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. KUHAP baru Pasal 170 mempertegas: perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum sebagai ketentuannya yang utama.
Dualisme norma ini bukan anomali teknis yang luput dari perhatian. Ia adalah hasil dari pilihan yang diperjuangkan berulang kali, namun tetap gigih untuk terus dilakukan — di dalam rapat-rapat koordinasi, di meja-meja kebijakan, oleh orang-orang yang sebenarnya tahu persis apa yang seharusnya dilakukan. Tekanan untuk tidak menyentuh yurisdiksi militer bukan hanya soal kelemahan regulasi; ia adalah tekanan politik yang nyata, yang bekerja jauh di dalam birokrasi, dan yang selama dua puluh enam tahun berhasil membuat mandat TAP MPR tetap menjadi teks tanpa tubuh. Dalam kasus Andrie Yunus, celah yang sama itu dipakai lagi.
Ada satu prinsip yang sebenarnya tidak boleh diabaikan dalam membaca ketentuan ini: forum peradilan ditentukan oleh titik berat kerugian, bukan oleh status pelaku. Jika kerugian terutama menimpa kepentingan umum—keselamatan warga sipil, kebebasan berekspresi, perlindungan pembela hak asasi manusia—maka perkara itu seharusnya diperiksa di peradilan umum.
Prinsip ini bukan tafsiran aktivis. Ia adalah norma yang diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam General Comment No. 32 Komite HAM PBB paragraf 22, yang menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi kemiliteran. Andrie Yunus bukan prajurit. Ia tidak diserang di fasilitas militer. Ia tidak mengancam kepentingan pertahanan negara. Ia diserang setelah merekam konten tentang remiliterisme. Tidak ada dimensi militer-fungsional dalam kejadian itu—hanya dimensi sipil yang telah dilanggar secara brutal.
Pelajaran yang Mahal dari Argentina dan Korea Selatan
Sejarah reformasi sektor keamanan menawarkan bukti yang tidak nyaman bagi mereka yang masih percaya bahwa sistem peradilan internal adalah instrumen perlindungan institusional terbaik.
Argentina adalah pelajaran paling gamblang. Setelah junta militer runtuh pada 1983, pemerintahan Raúl Alfonsín memerintahkan agar sembilan mantan pemimpin junta diadili. Militer Argentina pada awalnya tidak kooperatif dan menunjukkan keengganan untuk memproses kasus-kasus itu secara internal. Akibatnya, kasus-kasus tersebut berpindah ke pengadilan sipil federal. Yang terjadi kemudian bukan hanya proses hukum biasa—melainkan runtuhnya legitimasi militer Argentina selama puluhan tahun. Bukan karena mereka diadili, melainkan karena mereka terlambat dan terpaksa menerima pengadilan setelah bertahun-tahun melindungi diri sendiri. Sistem peradilan internal yang seharusnya menjadi mekanisme akuntabilitas justru dibaca publik sebagai mekanisme impunitas. Kepercayaan itu tidak mudah dibangun kembali.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- andrie yunus
- tni
- penyiraman air keras
- aktivis kontras
- militer
- peradilan umum





