Teka-teki penyiraman air keras yang menimpa seorang pria inisial T di Desa Setamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku telah ditangkap polisi.
Dirangkum detikcom, Minggu (5/4/2026), aksi penyiraman itu dialami T pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB. T saat itu baru pulang melaksanakan salat Subuh di musala dekat rumahnya di Perumahan Bumisani Permai.
Korban mengalami luka bakar akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Pada Kamis (2/4), Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyiraman air keras ini diotaki oleh tersangka PBU yang merasa sakit hati dan dendam. Berikut fakta-faktanya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pihaknya menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka yakni PBU (30), MSNM (29), dan SR (24), ditangkap pada Rabu (1/4) dan Kamis (2/4).
Tersangka pertama, SR ditangkap di rumahnya di Kampung Darma Jaya Dusun 3, Desa Setia Darma, Tambun, Bekasi. Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap tersangka kedua yakni PBU di rumahnya di Perum Bumisani, Desa Setia Mekar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka PBU, polisi menangkap tersangka ketiga yakni SMNM.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Fortuner, 2 unit motor, pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan, ponsel, hingga uang tunai Rp 250 ribu.
(mea/lir)





