Jakarta, VIVA – Polemik penyegelan rumah doa kembali mencuat dan menuai kecaman keras. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bereaksi tegas atas penyegelan rumah doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang yang terjadi bertepatan dengan momen sakral Jumat Agung.
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
“Tindakan penyegelan tersebut jelas melanggar ini hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah yang dijamin Konstitusi,” kata Andy, Minggu 5 April 2026.
PSI pun mengingatkan agar pemerintah daerah bersama aparat tidak tunduk pada tekanan sepihak dari kelompok tertentu dalam menyikapi persoalan sensitif tersebut.
“Tugas negara adalah melindungi hak kelompok minoritas dan memastikan tak ada pelanggaran atas hak menjalankan ibadah,” ujar dia.
Tak hanya itu, PSI juga mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membangun dialog yang adil dan setara demi menciptakan solusi jangka panjang.
“Selain itu, pemerintah daerah juga mesti merawat dialog yang setara dan berkeadilan untuk mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
Andy pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai toleransi dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
“PSI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengedepankan semangat toleransi, tidak memaksakan kehendak dan melakukan aksi sepihak,” katanya.
Untuk diketahui, rumah doa POUK Tesalonika yang berada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel oleh Satpol PP setelah adanya desakan dari sekelompok warga.
Ironisnya, penyegelan tersebut terjadi tak lama setelah jemaat selesai menjalankan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026.





