- Faktor apa saja yang mendorong lonjakan deforestasi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia?
- Bagaimana perbedaan metodologi memengaruhi data deforestasi?
- Wilayah mana saja yang mengalami dampak terparah dan bagaimana tren persebarannya?
- Apa konsekuensi ekologis dan langkah mitigasi yang sedang ditempuh?
Lonjakan deforestasi ini dipicu oleh beragam aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Salah satu penyebab utama yang paling kentara adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit, dengan korporasi besar mendominasi alih fungsi lahan tersebut. Selain sawit, sektor industri ekstraktif lainnya, seperti pertambangan nikel, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, serta pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), turut mempersempit luas tutupan hutan.
Agenda kedaulatan pangan dan energi melalui program seperti lumbung pangan (food estate) juga menjadi sorotan tajam. Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, program ini telah merambah kawasan yang sebelumnya memiliki tutupan hutan yang baik dan merupakan habitat orangutan. Di Papua Selatan, proyek strategis serupa mencakup area seluas 2,7 juta hektar untuk pengembangan tebu, padi, dan sawit.
Dalam laporan Status Deforestasi Indonesia (Stadi) 2025 yang disusun oleh Auriga Nusantara, deforestasi baru-baru ini menunjukkan terjadi di semua pulau. Deforestasi terluas terjadi di Kalimantan hingga mencapai 155.283 hektar, disusul Sumatera 144.150 hektar, Papua 77.678 hektar, Sulawesi 39.685 hektar, dan Maluku 7.527 hektar.
Kalimantan mencatatkan angka deforestasi terluas pada tahun 2025, yakni mencapai 155.283 hektar. Wilayah ini telah menjadi penunjang utama deforestasi nasional sejak tahun 2013, menggeser posisi Sumatera. Sepuluh kabupaten dengan tingkat deforestasi tertinggi mayoritas berada di pulau ini, termasuk Berau, Kutai Timur, dan Kapuas.
Papua menjadi wilayah dengan peluasan deforestasi yang paling mengkhawatirkan, dengan tingkat kenaikan mencapai 348 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 20 persen daratan Papua saat ini telah dibebani oleh berbagai izin berbasis lahan, sementara 80 persen wilayahnya masuk dalam kawasan usaha pertambangan. Hal ini menandakan bahwa secara legal, sebagian besar hutan di Papua sudah ”terkunci” untuk dialihfungsikan.
Sumatera juga tetap mengalami tekanan besar, terutama di wilayah bagian utara. Tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—mengalami lonjakan signifikan pada akhir 2025, dengan kenaikan di Sumatera Barat bahkan menembus angka 1.034 persen. Secara historis, dalam kurun waktu 34 tahun terakhir, hutan di ketiga provinsi tersebut telah menyusut sebanyak 1,2 juta hektar, atau setara dengan lenyapnya hampir 100 hektar hutan setiap harinya.
Terdapat perbedaan signifikan antara data yang dirilis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan lembaga seperti Auriga Nusantara. Kemenhut mendefinisikan deforestasi sebagai perubahan permanen dari kawasan berhutan menjadi tidak berhutan sesuai dengan standar nasional dan UNFCCC. Sebaliknya, lembaga independen sering menggunakan pendekatan tree cover loss (kehilangan tutupan pohon) yang mencakup perubahan sementara, seperti rotasi panen pada hutan tanaman industri, sehingga menghasilkan angka yang cenderung lebih tinggi.
Dari sisi teknis, Kemenhut menggunakan Sistem Pemantauan Hutan Nasional (Simontana) yang mengintegrasikan citra satelit dengan verifikasi lapangan sistematis dan analisis antarwaktu (time-series) untuk memastikan keterbandingan data. Di sisi lain, Auriga Nusantara mengombinasikan citra satelit Sentinel-2 beresolusi 10 meter dengan pemodelan spasial dan sinyal peringatan bulanan dari Universitas Maryland.
Pemerintah berpendapat penggunaan machine learning oleh pihak luar dapat memberikan deteksi dini yang cepat, tetapi berisiko mengalami overestimasi jika tidak disesuaikan dengan definisi operasional nasional. Meskipun terjadi perbedaan angka, pemerintah memandang analisis tersebut sebagai masukan penting untuk transparansi dan evaluasi program strategis agar tidak mengabaikan perlindungan keanekaragaman hayati.
Lonjakan deforestasi berkontribusi langsung pada meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor. Di Sumatera, jumlah kejadian bencana meningkat lima kali lipat pada periode 2020-2025 dibandingkan dekade sebelumnya.
Rusaknya ekosistem hutan menyebabkan air hujan tidak lagi terserap sempurna ke dalam tanah (infiltrasi) sehingga air langsung mengalir ke permukaan dan memicu bencana ekologis yang menelan korban jiwa dan kerugian fisik yang besar.
Upaya mitigasi dilakukan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), tetapi efektivitasnya masih tertinggal dibandingkan laju kerusakan hutan. Dibutuhkan waktu minimal 5-6 tahun bagi bibit pohon hasil rehabilitasi untuk tumbuh hingga bisa dikategorikan sebagai reforestasi.
Selain itu, pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas mengaudit dan menagih denda kepada perusahaan tambang serta sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Ke depan, pengelolaan hutan di Indonesia berada pada titik kritis, di mana hutan seharusnya berfungsi sebagai aset strategis untuk penanganan perubahan iklim dan pasar karbon global. Para ahli menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten, penghentian segala bentuk deforestasi di kawasan lindung, serta pelibatan masyarakat adat yang terbukti mampu menjaga hutan dengan tata cara lokal mereka.





