Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal SitepuNasional | sindonews | Minggu, 5 April 2026 - 11:23Dengarkan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan penggelembengan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditarik ke Jakarta, Sabtu (4/4/2026).

“Benar terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Danke bersama jajarannya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal. “Untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejagung dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas 2 Korban Tewas Banjir Lahar Merapi di Magelang Jateng

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti perusahaan dari Amsal Sitepu.Perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara 2 tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Real Madrid Takluk 1-2 di Kandang Real Mallorca
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bos Blue Bird (BIRD) Blak-blakan Strategi Tumbuh di 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Mengalah saat Kendaraan Diserobot
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kolaborasi Teknis dan Performa Pembalap, Resep McLaren di F1 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Perayaan Paskah 2026 Aman dan Tertib, Tokoh Agama Apresiasi Polda Sumsel
• 28 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.