Polisi berencana memeriksa mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ yang tertangkap tangan merekam dosen perempuan di dalam toilet pada Senin (6/4) besok. Peristiwa itu terjadi pada 1 April lalu.
"Pelaku dijadwalkan akan diperiksa besok, 6 April," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Marulia Ahiles Hutapea, Minggu (5/4).
Marulia menuturkan, pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.
Kesaksian Presiden Mahasiswa Untirta
Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, mengatakan perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban saat sedang merekam dari sela-sela toilet kampus dan korban menangkap tangan pelaku.
"Korban melihat langsung, lalu mencegat dan mengamankan pelaku," kata Ridham.
Ridham mengatakan, saat itu pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga korban berteriak dan membuat mahasiswa lain serta sekuriti kampus berdatangan dan langsung mengamankan pelaku.
Saat itu, pelaku sempat mengaku bukan mahasiswa. Namun setelah dicek isi ponsel pelaku, ditemukan video rekaman para korban saat berada di toilet.
"Setelah dibuka, di dalam ponsel pelaku terdapat banyak dokumen dan video yang mirip dengan kejadian tersebut," ucapnya.





