Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Bintan Pesisir
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda wilayah Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Si jago merah dilaporkan telah menghanguskan ratusan meter lahan dan vegetasi hutan di kawasan tersebut, hal tersebut disampaikan atas pantauan langsung wartawan TVRINews di lokasi kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, asal-usul api yang memicu kebakaran hebat tersebut masih belum diketahui. Kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau dikhawatirkan dapat memicu api merambat lebih luas jika tidak segera ditangani secara masif.
Kepala Desa Kelong, Alimin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait titik api di wilayahnya. Sebagai langkah awal, ia telah menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk memantau langsung titik koordinat kebakaran.
"Kita sudah perintahkan Kepala Dusun (Kadus) untuk segera terjun ke lokasi guna menangani Karhutla ini. Semoga api bisa segera dipadamkan dan ditangani dengan baik agar tidak meluas ke pemukiman atau area perkebunan warga," ujar Alimin saat dikonfirmasi, Minggu, 5 April 2026
Alimin juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana berat. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi alam yang kering.
"Saya mengingatkan kembali bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi pidananya. Saya mengimbau seluruh masyarakat Desa Kelong untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Mari kita jaga wilayah kita bersama agar terhindar dari musibah Karhutla," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya terkait langkah pemadaman dan penyelidikan di wilayah hukumnya, dirinya telah perintahkan anggotanya untuk segera ke TKP.
"Kita segera kerahkan anggota ke TKP, semoga tidak menjalar ke lahan dan hutan lainnya yang berada di wilayah lokasi kebakaran," ucapnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang penanganan kebakaran, termasuk BPBD dan jajaran kepolisian, dapat bergerak cepat melakukan lokalisir api mengingat lokasi kebakaran merupakan bagian dari wilayah hukum Polsek Bintan Timur, Polres Bintan.
Editor: Redaktur TVRINews





