Polisi menggerebek penjual obat keras ilegal berkedok konter HP di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sebanyak 458 butir obat Tramadol, Hexymer, hingga Tryhexyphenidyl disita.
"Didapati terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G, kita tindaklanjuti dengan datang langsung ke lokasi, melakukan sidak dan mengamankan pelaku atau penjual. Kita juga amankan barang bukti," kata Kapolsek Megamendung Iptu Desi Triana, Minggu (5/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut diamankan pelaku berinisial TSS (30) berikut barang bukti berupa obat keras berbagai merek yang dijual secara ilegal. Adapun total obat keras yang disita sebanyak 458 butir.
"Total barang bukti obat golongan G sebanyak 458 butir. Adapun rinciannya antara lain, obat jenis Tramadol sebanyak 70 butir, jenis Hexymer sebanyak 268 butir, Tryhexyphenidyl sebanyak 50 butir, dan obat jenis Doble Y sebanyak 70 butir," kata Desi.
"Selain itu, kita juga amankan uang tunai diduga hasil penjualan hari itu senilai kurang lebih kurang lebih Rp 806 ribu dan 1 unit HP," imbuhnya.
Desi menyebutkan penggerebekan dilakukan pada Rabu pekan kemarin sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal. Pelaku diduga menutupi aksinya sambil berpura-pura hanya menjual pulsa dan HP.
"Setelah mendapatkan laporan, dilakukan sidak ke sebuah warung yang berada di desa Pasir Angin. Dalam sidak ditemukan adanya barang bukti penjualan obat jenis G tersebut dengan berbagai merek. Jadi dia, pelaku ini berkedok agen sama konter pulsa ya," kata Desi.
"Keterangan diduga pelaku sebagai penjual baru menjual sekira kurang lebih satu bulan ke depan," imbuhnya.
Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape
(sol/idn)





