Putusan pengadilan tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik. Dua putusan yang dibacakan pada hari yang sama, tepatnya Rabu (1/4/2026), memicu perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman dan rasa keadilan di masyarakat.
Pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi karena kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai total Rp 445 miliar.
Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting, lebih berat dari vonis Nurhadi. Topan terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari Rp 157,8 miliar nilai proyek pembangunan jalan desa tertinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Vonis 5 tahun bagi Nurhadi dinilai terasa sangat timpang jika dibandingkan dengan kasus Rp 50 juta dengan pidana 5,5 tahun bagi Topan. Bagaimana mungkin Nurhadi yang memperoleh uang miliaran rupiah justru divonis lebih ringan daripada Topan?
Dalam korupsi suap dan gratifikasi, MA perlu juga membuat sentencing guideline (pedoman pemidanaan) dalam meminimalisir gap pemidanaan agar lebih proporsional.
Peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Minggu (5/4/2026) mengatakan, untuk melihat adanya disparitas atau perbedaan dalam vonis hakim, perlu dilihat terlebih dulu tipologi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Misal, tindak pidana korupsi karena kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, atau perbuatan curang lainnya.
“Kita harus mendudukan tipologi korupsi itu pada tempatnya. Kegagalan dalam melihat gradasi perbuatan korupsi itu membuat terjadinya mispersepsi publik terhadap angka (vonis),” kata Erwin.
Dalam kasus Topan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dakwaan dimaksud yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Topan terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari Rp 157,8 miliar nilai proyek pembangunan jalan desa tertinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar, komisi yang dijanjikan untuk Topan senilai Rp 6,31 miliar.
Vonis 5,5 tahun bagi Topan itu juga sudah sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya dengan vonis tersebut hakim sepakat dengan substansi dakwaan jaksa. Vonis tersebut juga bisa dilihat agar tidak ada upaya melakukan banding oleh jaksa karena sudah sesuai dengan tuntutannya.
Meski Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa, akan tetapi hal itu berbeda dengan kasus Nurhadi yang diadili oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus Nurhadi, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Secara nominal uang yang dinikmati Nurhadi memang lebih besar yakni berjumlah Rp 137 miliar dan TPPU senilai Rp 308 miliar sehingga terasa sangat timpang jika dibandingkan dengan kasus Rp 50 juta yang diperoleh Topan.
Erwin menuturkan, kegagalan dalam melihat gradasi perbuatan korupsi kerap kali membuat terjadinya mispersepsi publik terhadap angka besaran vonis hakim. Meski demikian, tidak dipungkiri masih kerap pula ditemukan adanya disparitas putusan hakim dalam kasus suap dan gratifikasi. Hal ini disebabkan belum adanya pedoman pemidanaan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Misalnya, dalam kasus suap hakim perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Pemberi suap yakni terdakwa advokat Marcella Santoso dan Aryanto divonis masing-masing 14 dan 16 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom divonis masing-masing 11 tahun penjara.
Khusus Arif dan Djuyamto, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman pidana penjara keduanya menjadi masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara.
Oleh karena itu, Erwin mendorong MA membuat pedoman pemidanaan bagi kasus suap dan gratifikasi. Tanpa pedoman tersebut maka penjatuhan vonis dengan disparitas tinggi akan memberikan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Dalam korupsi suap dan gratifikasi, MA perlu juga membuat sentencing guideline (pedoman pemidanaan) dalam meminimalisir gap pemidanaan agar lebih proporsional,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, sejauh ini, MA baru menerbitkan pedoman pemidanaan untuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pedoman pemidanaan tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
“Dalam konteks korupsi karena kerugian negara, MA sudah punya Perma No 1 Tahun 2020 soal Pedoman Kerugian Negara. Perma itu juga sudah memberikan penafsiran terhadap gradasi kerugian negara dan bentuk hukuman yang harus diterima serta bentuk kerugian yang harus actual loss, kerugian secara nyata,” lanjut Erwin.
Secara rinci, Perma itu memberikan pedoman untuk beberapa kategori sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda, salah satunya adalah kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara di atas angka Rp 100 miliar, misalnya, masuk dalam kategori paling berat. Ketentuan vonis yang dijatuhkan oleh hakim untuk kategori berat yakni mulai 10 hingga 20 tahun.
Meski demikian, antara putusan hakim dan apa yang tertuang dalam Perma No 1/2020 juga masih kerap jomplang. Dari pemantauan ICW terhadap tren vonis korupsi 2024, misalnya, setidaknya ada beberapa kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara cukup banyak tetapi vonis yang dijatuhkan masih ringan.
Salah satu contohnya, terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7,93 triliun dan jika mengacu Perma No 1/2024 tergolong berat. Akan tetapi, tuntutan terhadap Emirsyah justru masuk dalam kategori sedang, yakni 8 tahun. Kemudian, hakim dalam putusannya memvonisnya hanya 5 tahun penjara.
Contoh lainnya, pada kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan terdakwa Halim Hartono yang mengakibatkan kerugian keuangan negaranya hingga Rp 1,15 triliun hanya divonis 7 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 28 miliar. Padahal, hingga saat ini, jalur kereta api tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam buku ”Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi” yang diterbitkan KY pada tahun 2014 telah menyebutkan, ada beberapa petunjuk umum yang diatur dalam KUHP dan wajib dipertimbangkan hakim dalam membuat putusan perkara pidana.
Di antaranya kesalahan pembuat pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat pidana, apakah tindak pidana dilakukan berencana, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana, serta riwayat hidup dan keadaan sosial-ekonomi pelaku. Selain itu, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan korban dan keluarga korban, maaf dari korban dan keluarga, serta pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menyampaikan pentingnya pedoman pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Meski demikian, untuk membuat pedoman itu dinilai tidak mudah karena harus melalui kajian mendalam. Begitu pula prosesnya sangat panjang.
Adapun menyangkut implementasi Perma No 1/2020 dengan putusan hakim, Suharto menjelaskan, meski sudah ada pedoman pemidanaan, masih sangat mungkin tetap ada disparitas karena hampir tidak ada kasus yang sama persis walau satu tindak pidana yang sama, yaitu perbuatan korupsi. Namun, dengan adanya pedoman pemidanaan itu, perbedaannya diyakini tidak akan terlalu mencolok.
Suharto menekankan seandainya pun hakim berpendapat lain, itu bukan merupakan suatu pelanggaran. Namun, MA selalu mengimbau agar perbedaan tersebut didasarkan dengan pertimbangan yang tepat dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Perma Nomor 1 Tahun 2020 merupakan garis kebijakan Mahkamah Agung yang dapat dipedomani oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Pedoman tersebut tidak untuk mengesampingkan independensi hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata Suharto.
Menurut peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan, tidak semua disparitas itu berkonotasi buruk. Selama ini dikenal ada istilah disparitas bertanggung jawab (warranted disparity) dan disparitas tidak bertanggung jawab (unwarranted disparity).
“Disparitas pemidanaan akan menjadi bermasalah apabila terjadi tanpa adanya dasar yang jelas atau dikenal dengan disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (unwarranted disparity),” tutur Dwieka.
Selain itu, ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas dalam pemidanaan. Sebut saja faktor bagaimana konsistensi MA dalam memutus perkara di tingkat kasasi, konsistensi dakwaan/tuntutan jaksa, dan juga interpretasi hakim terhadap pasal atau kasus yang ditangani.
“Memang sudah ada panduan dari MA, khususnya mengenai perkara (kerugian negara) tipikor. Namun, informasi terakhir evaluasinya adalah kecenderungan hakim menggunakan Perma ini masih cukup rendah,” ujar Dwieka.
Selain perlu adanya evaluasi terhadap kepatuhan hakim dalam mengimplementasikan Perma No 1/2020 tersebut, juga penting agar semua tindak pidana korupsi memiliki pedoman pemidanaan. Ketiadaan pedoman pemidanaan suap dan gratifikasi bukan hanya menimbulkan ketimpangan vonis, melainkan juga menyisakan tanda tanya di mata publik.





