Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PK) Maruarar Sirait buka-bukaan soal adanya tiga bidang lahan milik PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) di kawasan Tanah Abang yang saat ini dikuasai pihak ketiga.
Padahal, kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama PT KAI.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ara menyebut terdapat tiga lokasi yang akan segera ditinjau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria (Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/BP BUMN), ada lahan milik kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Ara menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Ia menekankan pemerintah tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama jika diperuntukkan bagi kepentingan publik.
“Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jadi saya pastikan begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Ara memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas agar aset tersebut tidak terus dikuasai pihak lain.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berada di posisi yang benar dalam pengelolaan aset negara, sehingga diperlukan keberanian untuk menertibkannya.
Selain itu, ia meminta agar informasi terkait aset tersebut disampaikan secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak boleh dikuasai pihak lain. (ant/rpi)




