Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyebut ada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang dikuasai pihak ketiga, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap soal kepemilikan pada PT KAI. Lahan itu akan ditinjau ulang.
“Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria (Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/BP BUMN), ada lahan milik kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi,” ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 5 April 2026.
Ara menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dia menekankan negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih jika digunakan untuk kepentingan publik.
“Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jadi saya pastikan begitu,” kata Ara.
Menteri PKP Maruarar Sirait. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Ara memastikan pemerintah akan bertindak tegas agar aset tersebut tidak terus dikuasai pihak lain. Dia juga menambahkan pemerintah berada di pihak yang benar dalam pengelolaan aset negara dan harus memiliki keberanian untuk menertibkannya.
Selain itu, dia meminta agar informasi disampaikan secara terbuka serta menegaskan aset negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR), dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.




