Pelalawan, VIVA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat di Riau. Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap aksi pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan luas terdampak mencapai ratusan hektare.
Seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap lingkungan tersebut.
Kapolres Pelalawan, Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara, mengungkapkan kasus ini terdeteksi berawal dari munculnya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu, 5 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” ujar dia.
Kebakaran yang dipicu aksi tersebut ternyata tidak terjadi di satu titik saja. Api meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut, memperparah kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa karhutla merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) Juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.





