5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum ke RS

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Layaknya asuransi BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu manfaat yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cukup layanan BPJS Kesehatan. Lalu, operasi apa saja yang tidak ditanggung?


Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan


1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Baca: 5 Makanan Perusak Ginjal Paling Cepat, Hindari Jika Mau Selamat

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Persaingan Klinik Kecantikan Era AI, Ini Peluang & Tantangnya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan udara Israel di pinggiran Beirut tewaskan empat orang
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Evaluasi Performa PSM Makassar, Appi Tekankan Siri’ na Pacce dan Dorong Perubahan Strategis
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 6 April 2026 Terpantau Turun Drastis, Kini Jadi Rp2.831.000 per Gram
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Konflik Rachel Vennya-Okin Memanas! Sengketa Rumah hingga Gadai BPKB Mobil
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Rare Earth Indonesia Diburu Dunia, Maroef Sjamsoeddin: Jangan Sampai Diganggu Aktivitas Tambang Ilegal
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.