Jakarta (ANTARA) - Rayuan atau bahkan empati yang diperlihatkan di dalam layar gawai bisa jadi sebuah jebakan dengan tujuan untuk mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual yang menyasar anak-anak. Ini merupakan ancaman nyata dan warga Ibu Kota harus waspada karena potensi risiko para buah hati semakin besar seiring mudahnya akses teknologi.
Tindak yang kerap disebut child grooming ini merupakan salah bentuk kekerasan yang menyasar anak, yakni suatu proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional, membangun kepercayaan terhadap anak, sehingga kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mengakui child grooming umumnya dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital (online grooming).
Pelaku tidak selalu terlihat jahat. Dia biasanya akan membangun kedekatan terlebih dahulu dengan korban, lalu membangun kepercayaan, diikuti memberi perhatian, atau bahkan memberi hadiah atau iming-iming.
Setelah kedekatan terbangun, dia muncul melakukan isolasi-isolasi terhadap anak. Pelaku bahkan bisa memaksa korban mengirim foto atau video intim, lalu diancam.
Menurut Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari, biasanya mereka mengkondisikan seolah-olah anak dan remaja, yang menjadi sasarannya, tidak punya cara untuk meminta bantuan segera karena kontrolnya berada di tangan pelaku tersebut, sehingga adanya ketidakseimbangan relasi kuasa.
Di Jakarta, usia remaja menjadi usia paling rentan menjadi korban child grooming, karena remaja cenderung memulai membangun relasi dengan banyak pihak.
Remaja lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan dengan keluarganya. Di sinilah, dia harus mempunyai kemampuan untuk bisa menyaring relasi yang sehat dan tidak sehat.
Di sisi lain, remaja dan bahkan anak-anak saat ini juga sudah terpapar teknologi digital baik itu media sosial maupun game online dan ini menempatkan mereka pada risiko terkena online grooming.
Di era AI ini, Polda Metro Jaya mengingatkan ancaman terhadap anak bisa lebih berbahaya. Pelaku menggunakan AI untuk menyamar identitas, memanipulasi foto atau video dan karenanya anak bisa jadi lebih mudah percaya dan terjebak.
Kendati tak secara spesifik pada kasus child grooming, UPT PPA DKI Jakarta mencatat jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual pada tiga tahun terakhir, terhitung Januari 2023 hingga 12 Maret 2026, di Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.422 anak.
Sementara secara nasional, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat 2.063 anak menjadi korban kekerasan. Angka-angka itu memperlihatkan anak masih menjadi kelompok rentan terutama di era digital.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 1.776 pemohon perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual dari total 13.027 permohonan yang masuk.
Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon. Data ini lagi-lagi menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok rentan dan kejahatan seksual.
Strategi DKI Jakarta
Lantas apa peran Pemerintah khususnya di daerah menangani kondisi ini? Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan Pemerintah terus berupaya melakukan strategi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan termasuk child grooming.
Strategi ini termasuk meningkatkan peran keluarga yakni dengan membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak tentang pertemanan, perasaan, dan pengalaman digital mereka. Ini agar anak merasa nyaman melaporkan hal yang membuatnya tidak nyaman.
Kemudian, mendorong orang tua untuk aktif memantau interaksi anak dengan orang dewasa yang baru dikenal baik luring maupun daring.
Kolaborasi komunitas dan institusi juga dilakukan, termasuk dengan menyelenggarakan kampanye edukasi secara luas kepada orang tua, guru, anak-anak dan masyarakat mengenai child grooming, serta modus operandi pelaku misalnya dengan melakukan bujuk rayu, pemberian hadiah dan hubungan emosional bertahap baik melalui media sosial, atau secara langsung.
Upaya lain yang juga dilakukan yakni mendorong orang tua dan wali untuk memahami platform digital yang digunakan anak dan risiko yang mungkin muncul, termasuk cara mengatur privasi, batasan pertemanan, dan pengawasan aktivitas daring anak.
Selain itu, membimbing anak mengenai penggunaan ruang digital yang aman dan bagaimana menolak atau melaporkan perilaku tidak pantas di dunia maya atau platform digital.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Januari 2026 yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Belakangan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang dapat menjadi pagar tambahan untuk melindungi anak dari potensi ancaman keamanan di ruang digital, yakni melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Untuk mendukung PP Tunas ini, Pemerintah menghadirkan platform tunasdigital.id, yang menjadi panduan praktis bagi orang tua memahami dan mengawal anak di ruang digital.
Namun, tentu saja aturan ini akan efektif bila semua lini penanggung jawab perlindungan anak menjalankan fungsinya dengan baik.
Dengan kata lain, PP Tunas yang bisa menjadi landasan pengurangan kasus child grooming tidak bisa sendiri. Aturan ini tetap membutuhkan peran pengawasan dari orang tua, guru, lingkungan sekitar anak, dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, anak juga punya peranan yakni dengan meningkatkan proteksi diri agar tak rentan jadi korban kekerasan termasuk child grooming. Caranya, melalui edukasi anak mengenai penggunaan ruang digital yang aman dan menolak atau melaporkan perilaku tidak pantas di dunia maya atau platform digital.
Melalui edukasi hingga kebijakan, anak-anak diharapkan bisa tumbuh dan berkembang dengan aman tanpa harus merasa terkekang dalam mengakses teknologi yang sudah menjadi bagian dari keseharian di kehidupan masa kini.
Tindak yang kerap disebut child grooming ini merupakan salah bentuk kekerasan yang menyasar anak, yakni suatu proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional, membangun kepercayaan terhadap anak, sehingga kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mengakui child grooming umumnya dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital (online grooming).
Pelaku tidak selalu terlihat jahat. Dia biasanya akan membangun kedekatan terlebih dahulu dengan korban, lalu membangun kepercayaan, diikuti memberi perhatian, atau bahkan memberi hadiah atau iming-iming.
Setelah kedekatan terbangun, dia muncul melakukan isolasi-isolasi terhadap anak. Pelaku bahkan bisa memaksa korban mengirim foto atau video intim, lalu diancam.
Menurut Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari, biasanya mereka mengkondisikan seolah-olah anak dan remaja, yang menjadi sasarannya, tidak punya cara untuk meminta bantuan segera karena kontrolnya berada di tangan pelaku tersebut, sehingga adanya ketidakseimbangan relasi kuasa.
Di Jakarta, usia remaja menjadi usia paling rentan menjadi korban child grooming, karena remaja cenderung memulai membangun relasi dengan banyak pihak.
Remaja lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan dengan keluarganya. Di sinilah, dia harus mempunyai kemampuan untuk bisa menyaring relasi yang sehat dan tidak sehat.
Di sisi lain, remaja dan bahkan anak-anak saat ini juga sudah terpapar teknologi digital baik itu media sosial maupun game online dan ini menempatkan mereka pada risiko terkena online grooming.
Di era AI ini, Polda Metro Jaya mengingatkan ancaman terhadap anak bisa lebih berbahaya. Pelaku menggunakan AI untuk menyamar identitas, memanipulasi foto atau video dan karenanya anak bisa jadi lebih mudah percaya dan terjebak.
Kendati tak secara spesifik pada kasus child grooming, UPT PPA DKI Jakarta mencatat jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual pada tiga tahun terakhir, terhitung Januari 2023 hingga 12 Maret 2026, di Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.422 anak.
Sementara secara nasional, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat 2.063 anak menjadi korban kekerasan. Angka-angka itu memperlihatkan anak masih menjadi kelompok rentan terutama di era digital.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 1.776 pemohon perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual dari total 13.027 permohonan yang masuk.
Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon. Data ini lagi-lagi menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok rentan dan kejahatan seksual.
Strategi DKI Jakarta
Lantas apa peran Pemerintah khususnya di daerah menangani kondisi ini? Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan Pemerintah terus berupaya melakukan strategi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan termasuk child grooming.
Strategi ini termasuk meningkatkan peran keluarga yakni dengan membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak tentang pertemanan, perasaan, dan pengalaman digital mereka. Ini agar anak merasa nyaman melaporkan hal yang membuatnya tidak nyaman.
Kemudian, mendorong orang tua untuk aktif memantau interaksi anak dengan orang dewasa yang baru dikenal baik luring maupun daring.
Kolaborasi komunitas dan institusi juga dilakukan, termasuk dengan menyelenggarakan kampanye edukasi secara luas kepada orang tua, guru, anak-anak dan masyarakat mengenai child grooming, serta modus operandi pelaku misalnya dengan melakukan bujuk rayu, pemberian hadiah dan hubungan emosional bertahap baik melalui media sosial, atau secara langsung.
Upaya lain yang juga dilakukan yakni mendorong orang tua dan wali untuk memahami platform digital yang digunakan anak dan risiko yang mungkin muncul, termasuk cara mengatur privasi, batasan pertemanan, dan pengawasan aktivitas daring anak.
Selain itu, membimbing anak mengenai penggunaan ruang digital yang aman dan bagaimana menolak atau melaporkan perilaku tidak pantas di dunia maya atau platform digital.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Januari 2026 yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Belakangan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang dapat menjadi pagar tambahan untuk melindungi anak dari potensi ancaman keamanan di ruang digital, yakni melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Untuk mendukung PP Tunas ini, Pemerintah menghadirkan platform tunasdigital.id, yang menjadi panduan praktis bagi orang tua memahami dan mengawal anak di ruang digital.
Namun, tentu saja aturan ini akan efektif bila semua lini penanggung jawab perlindungan anak menjalankan fungsinya dengan baik.
Dengan kata lain, PP Tunas yang bisa menjadi landasan pengurangan kasus child grooming tidak bisa sendiri. Aturan ini tetap membutuhkan peran pengawasan dari orang tua, guru, lingkungan sekitar anak, dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, anak juga punya peranan yakni dengan meningkatkan proteksi diri agar tak rentan jadi korban kekerasan termasuk child grooming. Caranya, melalui edukasi anak mengenai penggunaan ruang digital yang aman dan menolak atau melaporkan perilaku tidak pantas di dunia maya atau platform digital.
Melalui edukasi hingga kebijakan, anak-anak diharapkan bisa tumbuh dan berkembang dengan aman tanpa harus merasa terkekang dalam mengakses teknologi yang sudah menjadi bagian dari keseharian di kehidupan masa kini.





