JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar, kanal YouTube, dan sejumlah YouTuber atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK menyebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
“Bahwa hari ini kami sudah sesuai dengan agenda, kami sudah melaporkan saudara terduga Rismon Hasiholan Sianipar,” jelasnya, Senin (6/4/2026) dalam Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Bawa 3 Barang Bukti Video, Kuasa Hukum JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri | KOMPAS SIANG
“Selain Rismon, ada beberapa akun Youtube dan Youtuber yang juga kami akan lakukan pengaduan, karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan,” tambahnya.
Pihaknya mendalilkan Pasal 263 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Pihaknya juga telah berkonsultasi dan membedah kasus tersebut bersama perwakilan dari Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi. Ada korban, dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel Youtube yang menaikan video itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan beberapa saksi pada pihak Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber.
Saat ditanya apakah surat laporan polisi terkait kasus itu sudah terbit, ia hanya mengatakan pihaknya telah melaporkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- jusuf kalla
- jk
- rismon sianipar
- jk laporkan rismon sianipar
- bareskrim polri





