tvOnenews.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengungkapkan aturan baru dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Barat tersebut mengungkapkan bahwa sekarang, untuk membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik kendaraan pertama.
"Saya sampaikan, perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda," ucapnya, seperti dilansir dari akun @dedimulyadi71, Senin (6/4/2026)
KDM menyebut bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membawa STNK kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.
- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
"Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," kata Dedi Mulyadi.
Melalui kebijakan ini, KDM berharap akan semakin memberikan kemudahan bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang hendak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, ia juga berharap bahwa inovasi ini juga bisa semakin membantu Samsat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak bayar pajak kendaraan.
"Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar seluruh layanan Samsat di seluruh provinsi Jawa Barat dan memperlancar bapak dan ibu melakukan pembayaran," papar Dedi Mulyadi.
Selain menginformasikan terkait inovasi pembayaran pajak kendaraan yang semakin mudah, pada kesempatan ini KDM juga turut mengapresiasi warga Jawa Barat karena sudah taat pajak.
Ketaatan warga dalam membayar pajak menurut KDM membuat pendapatan semakin meningkat, sehingga bisa pembangunan jalan bisa terus dilakukan dengan lebih baik.
"Saya menyampaikan terima kasih ya, berkat bantuan bapak dan ibu semua, saudara-saudaraku membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat, pembangunan jalan terus kita lakukan," kata KDM.
- TikTok/@denipriaone
Sebelumnya, kasus viral terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Bandung Barat juga jadi sorotan Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam video yang beredar tampak seorang warga yang mengaku diminta untuk memberi biaya tambahan agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan.




