Pengembangan Kasus OTT Walikota Madiun Nonaktif Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, Sita Handphone dan Dokumen

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. 

Baca juga: Menyoroti OTT KPK Wali Kota Madiun, GERTAK Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit handphone serta satu dokumen terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut barang yang dibawa penyidik hanya terbatas pada perangkat komunikasi dan satu catatan administrasi.

“Yang dibawa hanya dua handphone, sama satu lembar catatan SPPD saja,” ujarnya usai penggeledahan.

Meski demikian, Noor Aflah enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Materinya saya enggak boleh cerita,” katanya singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa sekitar enam orang terlibat dalam proses penggeledahan tersebut.

“Kalau yang tanda tangan enam. Saya ditelepon tadi jam satu,” tambahnya.

Selama proses berlangsung, sejumlah orang yang diduga penyidik KPK terlihat berada di dalam rumah, dengan pengawalan aparat kepolisian di sekitar lokasi.

Langkah penyitaan ini diduga merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami aliran komunikasi serta aktivitas administratif yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dana CSR dan Fee Proyek

Penggeledahan tersebut kuat diduga berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK tengah mengusut dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib Tak Terkalahkan dalam 14 Laga, Umuh Muchtar: Jangan Jemawa, Semua Sisa Laga adalah Final
• 4 jam lalubola.com
thumb
Kalkulasi Mahalnya Harga Politik BBM
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Kemendikdasmen siapkan TKA susulan untuk sekolah terdampak bencana
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Jangan Terlalu Ambisi pada Dunia
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penjualan Tembus Rp9,2 Triliun, Kimia Farma (KAEF) Pangkas Rugi
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.