Penyegelan rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, viral di media sosial. Hal ini menuai kecaman, salah satunya dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Bupati Tangerang lalu memberi penjelasan.
Penyegelan rumah doa POUK Tesalonika ini terjadi pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung dan viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat sejumlah massa bersama anggota Satpol PP datang ke lokasi dan memasang tanda plang segel di bangunan tersebut.
Perwakilan warga di lokasi juga meminta tidak ada lagi aktivitas yang berjalan di rumah doa POUK Tesalonika. Mereka turut mendesak perwakilan jemaat membuat surat pernyataan agar operasional di rumah doa tersebut untuk dihentikan.
Aksi penyegelan itu memantik sorotan tajam dari publik. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman atas penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang.
"Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, dilihat dari situs resmi PGI, Senin (6/4/2026).
Etika mengatakan PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun, PGI menilai penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
PGI mendesak pemerintah untuk menjamin hak dan rasa aman beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan di Indonesia. PGI juga meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
"Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak," ujar Etika.
(ygs/imk)





