Perdagangan saham emiten Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dihentikan di seluruh pasar mulai Senin (6/4/2026) menyusul rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting).
"Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan (SUPR) di Seluruh Pasar efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada hari Senin, 6 April 2026," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto.
Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan pada 30 April 2025 sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float.
Dalam rangka upaya pemenuhan minimum free float, Perseroan telah melakukan berbagai upaya antara lain diungkap melalui keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Kemudian, Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
"Namun demikian, Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026," kata manajemen.
Mempertimbangkan hal tersebut dan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup dalam pengelolaan aset maupun kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup, Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting.
Dalam rencana tersebut, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela.
Harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah Rp45.000 per saham. Sesuai ketentuan, harga tersebut harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham.
Baca Juga: EDGE Mau Angkat Kaki dari Bursa, Rencanakan Go Private dan Delisting
Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mengenai rencana go private dan delisting pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
"Perseroan tidak sedang menghadapi permasalahan hukum atau tuntutan dari pihak ketiga yang secara material dapat mempengaruhi rencana go private dan delisting Perseroan dan tidak terdapat perkara hukum yang material yang sedang berjalan yang melibatkan direksi dan/atau dewan komisaris Perseroan," jelas manajemen.





