Driver taksi online berinisial WAH (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi usai melakukan aksi pelecehan seksual kepada penumpangnya, wanita inisial S (20). Polisi mengungkap, WAH dalam kondisi terpengaruh sabu saat melakukan aksi bejatnya.
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," ujar Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Rita mengatakan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu dalam mobil pelaku. Selain itu, ditemukan juga 32 buah bekas paket sabu.
"Kami menemukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," kata Rita.
Aksi pelecehan ini terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Maret 2026. Korban saat itu menaiki taksi pelaku tiba-tiba ditanya-tanya dengan kalimat tak senonoh.
"Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan, apakah perempuan ini membuka 'open BO'," ujar Rita.
Dalam perjalanan itu, pelaku malah membawa korban menuju lokasi sepi yang tak sesuai dengan tujuan korban. Kejanggalan-kejanggalan ini pun membuat korban sadar hingga merekam aksi pelaku.
"Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa," tutur Rita.
Mengetahui korban merekam aksinya, pelaku pun panik. Pelaku akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk dan menindih serta mencekik korban.
"Ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," lanjut dia.
Korban berhasil melawan hingga keluar dan kabur dari dalam mobil korban. Selanjutnya korban pun melaporkan aksi pelaku ke aplikasi taksi online dan memviralkan aksi pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pelaku ditangkap setelah melakukan pelecehan tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," ujar Budi Hermanto, Kamis (2/4).
WAH pun saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan dengan pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 undang-undang nomer 1 tahun 2023, dan pasal 16 ayat 1 undang-undang TPKS.
(kuf/mea)





