JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah warga yang masih berdiri di atas lahan permakaman milik Pemprov DKI Jakarta di RT 02 RW 07 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar paksa, Senin (24/7/2023).
Pengosongan paksa ini dilakukan dalam rangka mengembalikan lahan tersebut sebagai aset pemerintah untuk dibangun menjadi taman pemakaman umum (TPU) baru.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sebuah alat berat ekskavator berwarna oranye dikerahkan untuk meratakan bangunan warga yang masih berdiri.
Baca juga: Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Alat berat tersebut tampak mengeruk dan merubuhkan dinding serta atap bangunan di tengah tumpukan puing kayu, asbes, dan sampah yang berserakan di area lahan tersebut
Di sudut lain area yang telah diratakan, terlihat tumpukan harta benda milik warga yang dieksekusi.
Berbagai perabotan rumah tangga seperti kasur, lemari plastik susun, kulkas, kipas angin, hingga tumpukan pakaian dipindahkan ke luar rumah, tepat di atas tumpukan puing rumah lainnya.
Barang-barang tersebut dijaga oleh beberapa warga yang pasrah, dibantu oleh petugas berseragam oranye dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Isak tangis warga yang rumahnya dihancurkan pun mewarnai aksi pengosongan lahan ini sejak Senin pagi.
Sebelum alat berat masuk dan meratakan kawasan tersebut, situasi di lokasi sempat memanas dan diwarnai kericuhan.
Warga yang menolak keras eksekusi ini sempat membentangkan spanduk penolakan.
Baca juga: Direlokasi dari Lahan Makam Jakbar, Kori Kaget Lihat Rusun: Kenapa Enggak Digusur dari Dulu?
Mereka menolak karena menyebut tidak mendapat solusi yang jelas dan hanya bisa direlokasi ke rumah susun di Jakarta Utara.
Cekcok antara warga dan aparat pun tak dapat terhindarkan. Situasi tersebut perlahan dapat dikendalikan meski para warga terpaksa menerima penggusuran.
Camat Kalideres Raditian Ramajaya menjelaskan, eksekusi lahan memang sudah dijadwalkan pada hari ini.
"Ya betul, tadi pagi kita sama-sama lihat bahwasanya warga masih ingin mempertahankan tempat tinggalnya yang selama ini mereka tinggalin, walaupun ya harus disadari bahwa ini adalah lahan pemerintah," ujar Raditian kepada wartawan di lokasi, Senin.
Menurutnya, sejak awal warga sudah duberikan tenggat waktu untuk membongkar mandiri atau mengikuti relokasi hingga Minggu (5/4/2026) lalu.





