KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang bos travel haji di Gedung Merah Putih pada hari ini, Senin (6/4). Kelimanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun kelima saksi tersebut yakni:
Ulfah Izzati Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours;
Kurniawan Chandra Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata;
Ali Farihin Manajer Operasional PT Adzikra;
Ahmad Fauzan General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan
Eko Martino Wafa Afizputro Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik KPK terhadap kelima saksi tersebut. Para saksi pun belum berkomentar mengenai pemanggilan KPK itu.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Kemudian, peran Ismail dan Asrul disebut melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.
Gus Yaqut dkk disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.





