JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Mujiono Sadikin mengatakan, kajian akhir yang dibuat pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah mengarahkan ke produk Chromebook.
Hal ini Mujiono sampaikan ketika dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem, dan kawan-kawan.
“Kemudian untuk dokumen kajian akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya itu, saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook, keputusan untuk menggunakan Chromebook,” ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Nadiem Akan Kembali Hadapi Sidang Chromebook, JPU Jadwalkan Pemeriksaan Ahli
Saat kasus ini di tahap penyidikan, Mujiono diminta untuk membedah tiga dokumen terkait dengan pengadaan Chromebook, termasuk kajian yang melandasi pengadaan.
Dokumen pertama berjudul, “Kajian Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SD SMP Tahun Anggaran 2020” yang merupakan kajian awal.
Lalu, dokumen kedua, “Review Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan TIK SD dan SMP Tahun Anggaran 2020” yang merupakan kajian akhir.
Sementara, dokumen ketiga merupakan “Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen dan Tim Asesmen dan Tim Wartek” yang berbentuk bahan presentasi.
Baca juga: Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal
Mujiono membandingkan isi kajian awal dan kajian akhir.
Dia mengatakan, pada kajian awal tidak mengarah pada produk tertentu.
Dalam kajian awal terdapat perbandingan beberapa produk, misalnya Mac, Windows, hingga Chromebook.
“Dokumen kajian awal itu tidak ada mengarah ke spesifikasi tertentu karena sumber datanya cukup fair, kemudian dianalisis secara berimbang dari beberapa sistem operasi,” kata Mujiono.
Sementara, pada kajian kedua sudah mengarah ke Chromebook.
Baca juga: Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen
Mujiono juga menyoroti sumber perbandingan yang digunakan dalam kajian awal dan akhir.
Kajian pertama tidak mencantumkan sumber data diambil.