Pakar Usul Lembaga Kelola Rampasan di Bawah Presiden dalam RUU Perampasan Aset

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril dan pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (6/4).

Oce menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan. Ia menilai RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penegakan hukum, tetapi juga harus memberi porsi jelas pada tata kelola aset agar memberi nilai ekonomi.

“Sehingga menurut saya, butuh kapasitas lembaga yang lebih besar, lebih kuat. Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Kemudian mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Oce.

"Maka oleh karena itu, memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden, di samping untuk menunjukkan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang penting dalam pemerintahan saat ini, juga untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," tambah dia.

Ia mengusulkan lembaga pengelola aset rampasan berada langsung di bawah Presiden agar memiliki kewenangan kuat dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan aset.

“Tentu saja kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini, lembaga pengelola ini, adalah kewenangan yang dari hulu hingga hilir ya, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pemanfaatan, ini yang paling penting juga. Jangan sampai aset rampasan itu kemudian turun nilai ekonominya misalnya, atau menjadi rusak, atau menjadi tidak berharga sama sekali,” ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, Oce mengingatkan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.

“Yang perlu juga kita ingat, selain bahwa kita tidak berangkat dari nol ketika bicara perampasan aset, yang kedua yang perlu kita ingat adalah adanya jaminan konstitusional terhadap perlindungan harta benda,” kata Oce.

Ia menegaskan pengaturan perampasan aset tidak boleh sewenang-wenang karena menyangkut hak asasi manusia.

“Jadi harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara yang itu diberikan dalam undang-undang ke depannya, melalui penyidik kah itu, melalui jaksa pengacara negara atau penuntut, dengan hak pribadi atau hak seseorang yang juga harus dilindungi secara konstitusi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hery menyoroti konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang dinilai belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia.

“Nah ini kita masuk ke konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture, NCB ya. Sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Yang lebih banyak kita kenal kan adalah Conviction Based Asset Forfeiture tadi yang sudah kita sebut lewat mekanisme putusan pengadilan,” kata Hery.

Ia menilai RUU ini perlu memperhatikan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance dalam pengembalian aset lintas negara.

“Ini isu yang menurut saya juga akan jadi pekerjaan rumah bagi teman-teman Komisi III adalah bicara tentang bagaimana mengaitkan dengan international cooperation, ya. Kerja sama internasional khususnya dalam Mutual Legal Assistance,” ujarnya.

Hery turut menyoroti aturan mengenai aset yang tidak seimbang dengan profil pemilik. Menurutnya, pengaturan harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir luas dalam penegakan hukum.

“Ini satu aturan yang sebenarnya sangat menarik, untuk bisa dibuat aturan khusus atau pasal yang bahas khusus terkait hal ini, jangan sampai ketika kita baca nanti keterangan hanya 2 kata sakti bicaranya cukup jelas begitu,” kata dia.

Ia menegaskan mekanisme penilaian aset tidak seimbang dengan profil harus melalui prosedur jelas dan melibatkan lintas lembaga agar tidak hanya berdasarkan pandangan satu pihak.

“Ini harus lewat proses mekanisme yang jelas, karena itu kalau bicara pidana ada proses tahapan dilalui, maka siapa berhak tentukan hal ini tak seimbang dengan profil, apakah penyidik atau dia juga pakai mekanisme lain,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inter Milan Bungkam AS Roma di Giuseppe Meazza
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Hari Ini Harga Emas Antam Anjlok
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal Semifinal Piala FA: Chelsea vs Leeds, Manchester City vs Southampton
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Warga Lapor Lewat JAKI Ditindaklanjuti Foto AI, Pemprov Jakarta Akui Keliru
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Driver Taksi Online Cabul Manfaatkan Kaca Film Gelap, Ini Imbauan Penting Polisi!
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.